instagram youtube

3 Tersangka Kasus Penganiayaan dan Penyebaran Konten Asusila Bermotif Asmara Telah Diamankan Polisi

Thursday, 19 June 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

 

Polresta Pontianak, Polda Kalbar Poskota Online- Sat. Reskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan tiga orang tersangka terkait kasus penganiayaan disertai penyebaran konten asusila yang terjadi di Jalan Martadinata, Pontianak, Kalbar, pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 14.53 WIB

Aksi para pelaku diduga dilatarbelakangi motif asmara, di mana korban dituduh menjalin hubungan dengan pacar salah satu pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Darmawan, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polresta Pontianak.

“Ketiga tersangka yang berinisial AF PT dan SQ als Nd melakukan penganiayaan terhadap korban , NM (19 thn) mengalami kekerasan mulai dari dijambak, ditampar, ditinju, hingga dipaksa bersujud dan mencium tangan pelaku.

Bahkan, pakaian korban dilucuti hingga telanjang, lalu divideokan oleh salah satu tersangka menggunakan ponsel dan video diunggah ke.Isntagram salah satu tersangla.ND

juga merekam kejadian tersebut, yang kemudian disebarluaskan dalam bentuk konten asusila. Motifnya diduga karena kecemburuan dan konflik asmara,” ungkap AKP Wawan Darmawan.

Dari hasil penyelidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu set pakaian korban

Dua unit ponsel, masing-masing milik korban dan pelaku, yang diduga digunakan untuk merekam dan menyebarkan konten.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 406 KUHP, serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan.

Hsn

Facebook Comments Box

baca juga  Prominent Awards di Raih Mayora Sebagai Produk Konsumer Terbaik

Berita Terkait

IPDA dan  Hetero Space MoU Program Pemberdayaan Pemuda Desa dan Penguatan Ekonomi Masyarakat
Tabligh Akbar Meriah di Kecamatan Cisauk: Memperkuat Persatuan dan Kebersamaan Antar Umat
Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap
Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta
Polri Kirim Paket Obat dan Tim Kesehatan Khusus ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
Senator Azhari Cage Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional
Kementerian PU Intensifkan Normalisasi Saluran di Aceh untuk Kendalikan Banjir
KAHMI Australia–New Zealand Resmi Terbentuk, Viva Yoga: Jejaring KAHMI Kini Mendunia

Berita Terkait

Monday, 1 December 2025 - 12:13 WIB

IPDA dan  Hetero Space MoU Program Pemberdayaan Pemuda Desa dan Penguatan Ekonomi Masyarakat

Sunday, 30 November 2025 - 21:52 WIB

Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap

Sunday, 30 November 2025 - 20:09 WIB

Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta

Saturday, 29 November 2025 - 11:09 WIB

Polri Kirim Paket Obat dan Tim Kesehatan Khusus ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Friday, 28 November 2025 - 15:22 WIB

Senator Azhari Cage Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional

Berita Terbaru