instagram youtube

4 Orang Penambang Emas Ilegal di Sungai di Tangkap Polres Sekadau

Thursday, 7 August 2025 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

POLRES SEKADAU Poskota Online Polres Sekadau berhasil mengamankan 4 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beraktivitas di aliran Sungai Sekadau. Keempat orang tersebut masing-masing berinisial IM (38), IN (29), MU (45), dan KS (32).

Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, mengatakan keempat tersangka diamankan pada Selasa, 5 Agustus 2025. Tersangka melakukan aktivitas PETI di aliran Sungai Sekadau, tepatnya di Dusun Bangau, Desa Tembaga, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau.

“Petugas menyusuri Sungai Sekadau dan mendapati adanya kegiatan penambangan emas yang dilakukan di aliran sungai,” ujar IPTU Zainal, Kamis (7/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelahnya, petugas mengamankan para tersangka dan barang bukti yang digunakan untuk aktivitas PETI. Diketahui jika keempat tersangka merupakan warga Kabupaten Melawi.

IPTU Zainal menyebut, pengungkapan kasus ini juga merupakan respons cepat Polres Sekadau terhadap keluhan masyarakat mengenai dugaan pencemaran Sungai Sekadau karena aktivitas PETI.

Akibat perbuatannya itu, keempat tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Polres Sekadau terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI. Mengingat aktivitas tersebut memiliki konsekuensi hukum bagi pelakunya.

“Kepolisian telah melakukan berbagai upaya penghentian atau penertiban, baik itu persuasif maupun penegakan hukum. Termasuk memberikan imbauan langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI,” jelas ITU Zainal.

Untuk itu, Polres Sekadau terus mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan. Masyarakat juga diminta melapor jika mengetahui adanya aktivitas PETI.

baca juga  Kapolda Jawa Barat Bersama Kapolres Bogor Tinjau Langsung Kesiapan Personil Dan Pos Pengamanan Lebaran Di Gadog

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jika mengetahui adanya aktivitas PETI, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rudi Susmanto Resmikan,Klinik Utama Rawat Inap Parung ,Dalam 3 Tahun Kedepan Diubah Jadi RSUD
Dinilai Berintegritas Tinggi dan Innovative: Dirkrimsus Polda Gorontalo Raih Penghargaan Level Asia
Jasa Marga Antisipasi Lonjakan Lalu Lintas Keluar Jabotabek pada 24 Desember 2025
Sinergi Kementrans-Kemenkop, Viva Yoga: Hadirnya Koperasi di Kawasan Transmigrasi Meningkatkan Aktivitas Ekonomi
Kementerian PU Pastikan Keamanan Jembatan Kembar Margayasa Pascabencana Galodo
Cek Lokasi Longsor di Rowokele, Dapur Rumah Warga Tertimbun Lumpur
Siedokkes Lakukan Pengecekan Kesehatan, Pastikan Personel Pospam GKI Martadireja Siap Berikan Pelayanan Prima
Humanis dan Tegas, Kasatgas Kamtibcar Lantas Ops Lilin Kapuas Polres Melawi Turun Langsung Atur Lalu Lintas Pagi Hari

Berita Terkait

Tuesday, 23 December 2025 - 20:51 WIB

Rudi Susmanto Resmikan,Klinik Utama Rawat Inap Parung ,Dalam 3 Tahun Kedepan Diubah Jadi RSUD

Tuesday, 23 December 2025 - 18:00 WIB

Jasa Marga Antisipasi Lonjakan Lalu Lintas Keluar Jabotabek pada 24 Desember 2025

Tuesday, 23 December 2025 - 17:51 WIB

Sinergi Kementrans-Kemenkop, Viva Yoga: Hadirnya Koperasi di Kawasan Transmigrasi Meningkatkan Aktivitas Ekonomi

Tuesday, 23 December 2025 - 17:48 WIB

Kementerian PU Pastikan Keamanan Jembatan Kembar Margayasa Pascabencana Galodo

Tuesday, 23 December 2025 - 15:42 WIB

Cek Lokasi Longsor di Rowokele, Dapur Rumah Warga Tertimbun Lumpur

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Rp3.205.220

Tuesday, 23 Dec 2025 - 20:22 WIB