7 Narapidana Rutan Banjarnegara Dipulangkan Melalui Asimilasi Dirumah

Kamis, 8 Desember 2022 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarnegara, poskota.online – 7 (tujuh) orang narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dipulangkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara setelah terima Surat Keputusan (SK) asimilasi di rumah, Rabu (7/12/2022).

Surat keputusan Asimilasi di Rumah diberikan langsung oleh Kepala Rutan Banjarnegara Bima Ganesha Widyadarma usai ditandatangani.

Sebelum ke tujuh WBP pulang, terlebih dahulu diberi arahan oleh Kepala Rutan dan Kepala Subsie Pelayanan Tahanan Sahlan terkait pelaksanaan Asimilasi di Rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Walaupun kalian (WBP) sudah keluar dari Rutan Banjarnegara, tetap jaga sikap dan perilaku karena masih dalam bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto”, kata Bima

Kepada humas Rutan Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma juga mengatakan ketujuh Narapidana tersebut dikeluarkan dari Rutan berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 sebagai perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

” Yang bersangkutan mendapat Program Asimilasi tentunya sesuai undang undang yang berlaku dan telah memenuhi syarat administratif dan substantif “, lanjutnya

Senada dengan Kepala Rutan, Kepala Subsi Pelayanan Tahanan juga menegaskan bahwa tidak semua narapidana mendapat hak asimilasi. Hanya narapidana yang memenuhi syarat saja yang mendapat asimilasi.

“Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk mendapat asimilasi diantaranya telah menjalani setengah masa pidana dan berkelakuan baik, tanggal dua per tiga masa pidananya dan Anak yang tanggal satu per dua masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2022”, jelas Sahlan

Sementara R (26) Warga binaan yang mendapat asimilasi bersama temannya melakukan sujud syukur usai menerima SK Asimilasi.

baca juga  Sambang Preemtif Kepada Masyarakat Rutin Dilakukan Personel Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang

“Melalui asimilasi Alhamdulillah kami dapat pulang lebih awal dari vonis hakim, Terimakasih Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM atas program asimilasi dirumah”, katanya (ahr)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PKK Pontianak Kampanyekan Gemar Membaca Cetak Generasi Cerdas
Kapolres Purbalingga Sampaikan Materi dalam Retreat Pemkab Purbalingga
Sinergitas TNI Polri Wilayah Hukum Polsek CSR Polres Bogor Desa Tugu Utara Giat Cooling Sistem Patroli Sambang Dialogis Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas Dibulan Suci Ramadhan 1446 H
Kapolres Bogor Laksanakan Bansos Kepada Anak Yatim Menjelang Buka Puasa Di Mako Polres Bogor
Pangdam XII/Tpr Safari Ramadhan di Pomdam XII/Tpr
Polda Banten Tangkap Pelaku Manipulasi Takaran Minyak
Kapolda Banten Bersama Gubernur Pantau Sembako di Pasar Rau dan Cek Stok Beras Bulog
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Jasinga Polres Bogor Giat Cooling Sistem Monitoring Kontrol Petugas Ronda Beri Pesan Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kriminalitas

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 18:49 WIB

PKK Pontianak Kampanyekan Gemar Membaca Cetak Generasi Cerdas

Minggu, 16 Maret 2025 - 15:33 WIB

Kapolres Purbalingga Sampaikan Materi dalam Retreat Pemkab Purbalingga

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:56 WIB

Sinergitas TNI Polri Wilayah Hukum Polsek CSR Polres Bogor Desa Tugu Utara Giat Cooling Sistem Patroli Sambang Dialogis Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas Dibulan Suci Ramadhan 1446 H

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:52 WIB

Kapolres Bogor Laksanakan Bansos Kepada Anak Yatim Menjelang Buka Puasa Di Mako Polres Bogor

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:56 WIB

Pangdam XII/Tpr Safari Ramadhan di Pomdam XII/Tpr

Berita Terbaru