Banjarnegara, poskota.online – 7 (tujuh) orang narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dipulangkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara setelah terima Surat Keputusan (SK) asimilasi di rumah, Rabu (7/12/2022).
Surat keputusan Asimilasi di Rumah diberikan langsung oleh Kepala Rutan Banjarnegara Bima Ganesha Widyadarma usai ditandatangani.
Sebelum ke tujuh WBP pulang, terlebih dahulu diberi arahan oleh Kepala Rutan dan Kepala Subsie Pelayanan Tahanan Sahlan terkait pelaksanaan Asimilasi di Rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Walaupun kalian (WBP) sudah keluar dari Rutan Banjarnegara, tetap jaga sikap dan perilaku karena masih dalam bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto”, kata Bima
Kepada humas Rutan Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma juga mengatakan ketujuh Narapidana tersebut dikeluarkan dari Rutan berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 sebagai perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
” Yang bersangkutan mendapat Program Asimilasi tentunya sesuai undang undang yang berlaku dan telah memenuhi syarat administratif dan substantif “, lanjutnya
Senada dengan Kepala Rutan, Kepala Subsi Pelayanan Tahanan juga menegaskan bahwa tidak semua narapidana mendapat hak asimilasi. Hanya narapidana yang memenuhi syarat saja yang mendapat asimilasi.
“Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk mendapat asimilasi diantaranya telah menjalani setengah masa pidana dan berkelakuan baik, tanggal dua per tiga masa pidananya dan Anak yang tanggal satu per dua masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2022”, jelas Sahlan
Sementara R (26) Warga binaan yang mendapat asimilasi bersama temannya melakukan sujud syukur usai menerima SK Asimilasi.
“Melalui asimilasi Alhamdulillah kami dapat pulang lebih awal dari vonis hakim, Terimakasih Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM atas program asimilasi dirumah”, katanya (ahr)