instagram youtube

Pj Bupati Tri Harso Serahkan SK Pengangkatan 52 Pegawai PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes)

Tuesday, 6 June 2023 - 04:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarnegara, poskota.online – PJ Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto, SH menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 52 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes).

“Alhamdulillah, teriring rasa syukur dan bahagia kepada saudar-saudara yang baru saja diangkat dan di ambil sumpahnya sebagai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) , Banyak orang yang berharap dapat berada di posisi kalian hari ini. Capaian ini harus disyukuri dengan cara memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat,” kata Tri Harso saat memberikan sambutan pada acara pengambilan suampah dan penyerahan SK pengangkatan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Aula Sasana Bhakti Praja Selasa (6/6/2023).

Selain menerima SK Pengangkatan, para Pegawai PPPK juga menandatangani perjanjian kerja dimana di dalamnya tertuang seluruh kewajiban dan larangan yang harus ditaati, dan Salah satu pesan penting saya terkait larangan PPPK adalah menjelang Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tolong Jaga netralitas sebagai ASN. PPPK juga tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik, termasuk juga menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian melalui media sosial yang saat ini seringkali kita temui di media,” lanjutnya

Tri Harso menambahkan, selain kewajiban dan larangan yang harus ditaati,Pegawai PPPK juga menerima hak sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur.

Diantara hak pokok yang akan diterima PPPK adalah hak gaji yang akan mulai diperhitungkan sejak ditetapkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

“Jadi walaupun SK Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ditetapkan di bulan April 2023, gaji Saudara baru akan diperhitungkan sejak SPMT yaitu terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021,” tambahnya

Penetapan SPMT pada tanggal 1 Juni 2023 tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang baru ditetapkan dan mulai diberlakukan pada tanggal 26 Januari 2021.(ahr09)

Facebook Comments Box

baca juga  Camat Losari Dampingi PJ Bupati Ziarah Makam, Jelang HUT Brebes

Berita Terkait

Update Longsor di Pandanarum Banjarnegara, Dua Warga Meninggal, Jumlah Pengungsi meningkat
Pemda Sultra Minta Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Pemangkasan TKD dalam Kunjungan Komite I DPD RI di Baubau
DPD RI Ungkap Kekhawatiran Daerah Soal Penurunan Dana Transfer dalam Kunjungan Kerja di Maluku Utara
Pembangunan Tol Betung–Tempino–Jambi Dipercepat, Konektivitas Sumsel–Jambi Semakin Terbuka
Pertamina Dorong Aksi Kolektif Pengurangan Metana pada Forum COP30 Brasil
Pertamina SMEXPO Jakarta Bukukan Transaksi Rp1,2 Miliar di Hari Pertama
Mendes Yandri Resmikan Pembangunan Kopdes Merah Putih untuk Dorong Ekonomi Desa
Mendes Yandri: Desa Bersinar Jadi Garda Terdepan Cegah Narkoba

Berita Terkait

Monday, 17 November 2025 - 21:21 WIB

Update Longsor di Pandanarum Banjarnegara, Dua Warga Meninggal, Jumlah Pengungsi meningkat

Monday, 17 November 2025 - 19:30 WIB

Pemda Sultra Minta Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Pemangkasan TKD dalam Kunjungan Komite I DPD RI di Baubau

Monday, 17 November 2025 - 15:30 WIB

Pembangunan Tol Betung–Tempino–Jambi Dipercepat, Konektivitas Sumsel–Jambi Semakin Terbuka

Monday, 17 November 2025 - 15:27 WIB

Pertamina Dorong Aksi Kolektif Pengurangan Metana pada Forum COP30 Brasil

Monday, 17 November 2025 - 15:24 WIB

Pertamina SMEXPO Jakarta Bukukan Transaksi Rp1,2 Miliar di Hari Pertama

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

PPSW Borneo Dukung Pemerintah Tingkatkan Literasi Digital

Monday, 17 Nov 2025 - 22:17 WIB