instagram youtube

Menteri Basuki Tetapkan Batasan Harga Jual Rumah Subsidi Tahun 2023-2024

Tuesday, 4 July 2023 - 01:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, poskota.online – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara resmi menetapkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang telah ditandatangi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tertanggal 23 Juni 2023.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna meminta agar penyesuaian harga jual rumah bersubsidi untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri PUPR.

“Dalam hal rumah sudah dipesan, dan harga jual rumah telah disepakati antara Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pengembang, dan dituangkan dalam surat pemesanan rumah sebelum Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 berlaku, maka harga jual rumah yang digunakan sesuai dengan surat pemesanan rumah,” kata Herry TZ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara umum diterbitkannya aturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability) dalam upaya mengurangi backlog kepemilikan rumah, meningkatkan akses pembiayaan (accessibility) bagi MBR, menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability), menjaga keberlangsungan keberlanjutan program pembiayaan perumahan (sustainability) serta upaya Kementerian PUPR dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.

Kepmen PUPR ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Kenaikan harga jual rumah umum tapak telah mempertimbangkan adanya kenaikan harga bahan bangunan dan lahan, serta keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah.

baca juga  Wakapolri dan Kapolda Sumut Beri Pengarahan Tugas Bagi Personel Tingkatkan Pelayanan Keamanan

Adapun dalam peraturan ini, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2023 sebesar Rp162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp166 juta.

Untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp182 juta. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp173 juta.

Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 sebesar Rp181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp185 juta. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp240 juta. (rzn)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bareskrim Polri Ungkap 332 Anak Terlibat Kerusuhan Agustus, Mayoritas Hanya Ikut-ikutan
Bareskrim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp 3 Triliun
Kapolsek Dramaga Hadiri Apel Upacara Gabungan Forkompicam Juga Ka Desa Cikarawang Di Kantor Desa Depan SDN Cikarawang Kec Dramaga, Sampaikan Edukasi Serta Himbauan Jaga Kondusifitas Wilkum Polsek Dramaga
Diduga SDN Cibinong 03, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor: Melakukan Pungutan Liar (Pungli) Lewat Komite Sekolah
BAZNAS Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Pengelolaan ZIS bagi UPZ Masjid dan Musholla
BAZNAS Kota Tangerang Luncurkan Program Z-Auto, Dukung Kemandirian Ekonomi Mekanik Lokal
Bapenda Brebes Raih Peringkat Pertama Pengawasan Kearsipan Tingkat Kabupaten
Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Wirasana

Berita Terkait

Wednesday, 5 November 2025 - 07:18 WIB

Bareskrim Polri Ungkap 332 Anak Terlibat Kerusuhan Agustus, Mayoritas Hanya Ikut-ikutan

Wednesday, 5 November 2025 - 07:15 WIB

Bareskrim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp 3 Triliun

Tuesday, 4 November 2025 - 21:15 WIB

Kapolsek Dramaga Hadiri Apel Upacara Gabungan Forkompicam Juga Ka Desa Cikarawang Di Kantor Desa Depan SDN Cikarawang Kec Dramaga, Sampaikan Edukasi Serta Himbauan Jaga Kondusifitas Wilkum Polsek Dramaga

Tuesday, 4 November 2025 - 21:09 WIB

Diduga SDN Cibinong 03, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor: Melakukan Pungutan Liar (Pungli) Lewat Komite Sekolah

Tuesday, 4 November 2025 - 15:02 WIB

BAZNAS Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Pengelolaan ZIS bagi UPZ Masjid dan Musholla

Berita Terbaru