instagram youtube

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Pil Koplo

Thursday, 27 July 2023 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang,Poskota.Online-Polres Serang mengamankan Seorang Pria Berinisial RA (23) pelaku pengedae pil koplo di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang pada Selasa (25/07) malam.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 495 butir obat jenis hexymer serta 85 jenis tramadol serta uang hasil penjualan obat.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu melalui Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi menjelaskan penangkapan terhadap pengedar pil koplo tersebut merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. “Masyarakat resah karena diduga tersangka RA merupakan pengedar narkoba karena rumahnya kerap didatangi pemuda bukan warga setempat yang di duga membeli barang tersebut dari pelaku,” kata Dedi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana bergerak melakukan penyelidikan. “Sekitar pukul 21.30 kami melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah saat sedang memainkan hp dan sempat terkejut,” terang Dedi.

Dalam penggeledahan tersebut petugas mengamankan barang bukti puluhan paket pil koplo yang disembunyikan dalam tas serta belasan ribu uang hasil penjualan obat. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Serang. “Dari hasil pemeriksaan, obat keras ini didapat dari seorang pengedar berinisial AB di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah dua bulan menjual dan terpaksa menjual pil koplo karena tidak memiliki pekerjaan tetap. “dari hasil penyelidikan, pelaku mengatakan sudah dua bulan menjual pil koplo karena terpaksa lalu keuntungan dari menjual obat ini digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, ” ujarnya.

Tersangka RA dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

baca juga  Siswa MAN 2 Banyumas Raih Medali Emas 3rd Indonesian Internasional Invention Expo 2024

Farhat M

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jus Antara Buka Cabang ke-26 di Cirendeu, Dorong Tren Gaya Hidup Sehat
Inovasi Energi: Final Pertamuda Seed & Scale 2025
Gandeng SDGs Center Network, Mendes Yandri Pastikan Pembangunan Desa Menyerap Persoalan Warga
Sinergi Poskota.online dan Humas Daop 1 Jakarta Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Perkeretaapian Nasional
Sumpah Pemuda Dalam Lintasan Sejarah
Wujud Peduli Sesama, Humas Polri Berikan Tali Asih Kepada 100 Anak Yatim pada HUT Ke-74
Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Di Tingkatkan
Indosat Ooredoo Hutchison Jawab Kesenjangan Talenta Digital dengan Kelas AI Gratis di IDCamp 2025

Berita Terkait

Thursday, 30 October 2025 - 16:57 WIB

Jus Antara Buka Cabang ke-26 di Cirendeu, Dorong Tren Gaya Hidup Sehat

Wednesday, 29 October 2025 - 17:10 WIB

Inovasi Energi: Final Pertamuda Seed & Scale 2025

Wednesday, 29 October 2025 - 17:07 WIB

Gandeng SDGs Center Network, Mendes Yandri Pastikan Pembangunan Desa Menyerap Persoalan Warga

Tuesday, 28 October 2025 - 18:55 WIB

Sinergi Poskota.online dan Humas Daop 1 Jakarta Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Perkeretaapian Nasional

Tuesday, 28 October 2025 - 15:17 WIB

Sumpah Pemuda Dalam Lintasan Sejarah

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Perpustakaan FBI Pontianak Juara Satu Nasional Wilayah 3

Friday, 31 Oct 2025 - 05:49 WIB