Kabupaten Tangerang,poskota.online-Dalam rangka silaturahmi dan menjalin hubungan yang baik antara pemerintah dan lembaga sosial kontrol, Dinas lingkungan hidup dan kebersihan ( DLHK ) kabupaten Tangerang menggelar audiensi dengan Lembaga Satu Bumi Satu Negeri pada hari Rabu 23 Agustus 2023 berlokasi di kantor Dinas DLHK, Gedung PU kecamatan Tigaraksa kabupaten Tangerang.

Dalam pertemuan yang di hadiri langsung oleh Kepala Dinas DLHK kabupaten Tangerang yaitu Fachrul Rozi ,S.Sos., M.Si di dampingi oleh sekretaris Dinas DLHK, H.Budi Khumaedi,SKM.,MM bersama Kabid Tata Lingkungan, Ahmad Ruslan Nulajiz,SE.,M.Si. Kabid pengelolaan Sampah & limbah B3, samsul. Kabid PPKL, Ari margo. Kasie bina hukum, Sandi Nugraha, ST. Dan Kasie pengelolaan Sampah & limbah B3, Rina Megasari, ST.,M.I.L.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari Lembaga Satu Bumi Satu Negeri pun turut hadir sekretaris jenderal DPP yaitu Agus Widodo, SH., Bendahara umum DPP yaitu Kgs.Khaerul Saleh, SH., wakil ketua DPP bidang investigasi yaitu Emardani, SH., Ketua DPD provinsi Banten yaitu Ahmad Fahrul Rozi, C.Nsp., sekretaris DPD provinsi Banten yaitu Okta Komala, SH., Ketua DPC kabupaten Tangerang yaitu Ilham Candra prima., Sekretaris DPC kabupaten Tangerang yaitu Daiman., Dan bendahara DPC kabupaten Tangerang yaitu Ujang Supriyatna.
Dalam pertemuan tersebut membahas terkait issue terkini mengenai polusi udara yang ada di wilayah kabupaten Tangerang, serta pencemaran lingkungan yang berasal dari limbah industri, kegiatan pembakaran sampah ilegal, dan kegiatan usaha yang ada di wilayah kabupaten Tangerang yang sudah beroperasi tapi belum melengkapi izin lingkungan.
Ahmad Fahrul Rozi selaku ketua DPD provinsi Banten menyampaikan bahwa ” saat ini masih banyak beberapa pelaku usaha yang melakukan usahanya di wilayah kabupaten Tangerang tetapi mengabaikan lingkungannya dengan melakukan pembakaran sampah secara ilegal, membuang sampah atau limbah B3 baik cair maupun padat ke saluran irigasi atau sekitar pemukiman warga, perusahaan yang melakukan penjualan sisa peleburan nya kepada masyarakat. Akan tetapi, masyarakat sendiri ada ketakutan untuk melaporkan pihak-pihak terkait pelaku pencemaran lingkungan tersebut dengan beberapa alasan mulai dari intimidasi, kehilangan mata pencaharian, bahkan pengucilan di lingkungan masyarakat itu sendiri.” Ucapnya.
Agus Widodo, SH pun selaku sekjen DPP Lembaga Satu Bumi Satu Negeri menyampaikan ” perlunya peningkatan pengawasan dan penindakan atas pelaku pelanggaran pencemaran lingkungan yang ada di wilayah kabupaten Tangerang ini, agar ada efek jera. Serta para pelaku usaha di kabupaten Tangerang pun dapat lebih taat baik dalam perizinan, maupun dalam pelaksanaan kegiatan nya dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.”pungkasnya.
Kadis DLHK kabupaten Tangerang, yaitu Fachrul Rozi, S.Sos.,M.Si menyampaikan bahwa ” saya baru bertugas di DLHK beberapa hari dari tanggal 10 Agustus 2023. Dan akan melanjutkan pekerjaan pekerjaan yang saat ini sudah berjalan. Serta akan membuat program untuk menanggulangi permasalahan terkait kewenangan DLHK di kabupaten Tangerang saat ini.”

” saya pun berterima kasih dengan adanya lembaga satu bumi satu negeri di kabupaten Tangerang ini dapat membantu mengawasi dan ikut melaporkan terkait adanya pelanggaran-pelanggaran baik dalam bentuk pencemaran lingkungan, kegiatan usaha di masyarakat yang memiliki dampak kerusakan lingkungan, dan permasalahan sampah yang ada di wilayah kabupaten Tangerang karena memang keterbatasan dari petugas kami untuk mengatasi semua permasalahan yang ada di kabupaten Tangerang ini.”ucapnya
” kamipun bermitra tidak hanya dengan lembaga satu bumi satu negeri saja, akan tetapi dengan ormas, media massa, dan lembaga sosial kontrol pemerhati lingkungan yang dapat saling bantu dalam menyikapi permasalahan yang ada di kabupaten Tangerang ini khususnya yang menjadi kewenangan DLHK.” Tambahnya.
“Kami sudah melakukan beberapa upaya dalam menindak lanjuti laporan masyarakat yang terbukti adanya pelanggaran dengan membentuk Satgas yang saat ini bekerjasama dengan pihak satpol PP. dan untuk penanganan pencemaran lingkungan air sungai,kami sudah lakukan dengan memasang alat pemantau kualitas air yaitu onlimo (online monitoring system) yang di pasang di intek IKK kecamatan kresek, IKK kecamatan Cisauk, dan Kalibaru. Untuk polusi udara kita saat ini sudah menyiapkan AQMS (Air Quality monitoring System) walaupun lokasi yang saat ini terpasang baru di wilayah puspem kabupaten Tangerang di Tigaraksa, kedepan kami akan memasang di wilayah pemukiman masyarakat, wilayah industri, dan wilayah yang padat transportasi agar penggunaan nya merata mewakili tiap wilayah di kabupaten Tangerang.”.Tutup kadis DLHK kabupaten Tangerang.
AQMS sendiri adalah alat canggih yang berfungsi sebagai pendeteksi kadar udara hingga radius 5 kilo meter. Posisi panelnya pun harus di pasang di lahan terbuka agar masyarakat dapat mengetahui kadar udara yang tertera pada papan layar apakah kualitas nya baik atau buruk.(Oky Rona Wijaya,SH)






