instagram youtube

Polsek Pulomerak Amankan Pelaku Penganiayaan

Tuesday, 5 September 2023 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilegon, Poskota.online – Pelaku penganiayaan dibekuk Unit Reskrim Polsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten pada Senin (04/09).

Kompol Entang Cahyadi SH menjelaskan Pada saat Press Conference ungkap Kasus tindak Pidana Penganiayaan. “Pada Sabtu (12/08) sekira jam 20.00 WIB bertempat di depan Salon Rina alamat Lingkungan Baru I, Kelurahan Tamansari,Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, korban saudara Abdul (53) Lingkungan Sukajadi Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon dan pelaku LP (46) alamat Lingkungan Baru I, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon,” ucap Entang.

“Pada Sabtu (12/09) sekira pukul 20.00 WIB pelapor Saudari Rina bersama korban dan pelaku LP bersama teman yang lain sedang merayakan ulang tahun di salon Rina, namun terjadi salah paham antara pelaku LP dengan saudara Andre sehingga terjadi keributan, kemudian korban Abdul R berusaha melerai dengan memegangi pelaku LP dan menyuruh pulang namun karena dalam keadaan emosi dan pengaruh alkohol pelaku LP langsung mengambil pisau yang disimpan dikantong celana pelaku dan langsung menusukan pisau tersebut kepada korban Abdul R sehingga korban mengalami luka robek dibagian perut sebelah kiri, melihat kejadian tersebut saksi Saudara Rina kemudian membawa korban ke RS. Krakatau Medika untuk mendapat perawatan medis, setelah mengantar korban ke rumah sakit, sekira jam 23.30 WIB saksi Saudari Rina kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulomerak,” tambah Entang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari laporan tersebut piket siaga unit Reskrim Polsek Pulomerak di pimpin oleh Panit Reskrim IPTU Daud Nasir kemudian langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 WIB pelaku berhasil diamankan.

Entang menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Barang bukti berupa satu lembar kwitansi berobat, satu potong kaos warna hitam terdapat bercak darah,” kata Entang.

baca juga  Tidak Ada Tempat Untuk Praktik Premanisme di Wilayah Hukum Polda Banten

“Atas kejadian tersebut pelaku LP dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, jika perbuatan mengakibatkan luka berat yang bersalah diancam dengan Pidana Penjara paling lama 5 tahun,” tutup Entang

 

Reed…05

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Brebes Bersama Labkesda Kabupaten Brebes Periksa Depot Air Minum Warga Binaan
Persit KCK PD IV/Diponegoro Gelar Pertandingan Voli Peringati Hari Ibu 2025
20 Pramuka Pemalang Terpilih Ikuti Kemah Internasional “Scouting for Peace and Humanity 2025”
Pamor Wicaksono Minta Pemerintahan Brebes Guyub dan Dukung Seniman
Harry Mulyana ( Sekertaris Desa Dangdang )Sambut Baik Awak Media Dalam Menjalin Silaturahmi
Pengawas Terminal Tipe A Pemalang Ajak Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif Jelang Nataru
Dindikbud Pemalang Gelar English Contest and Showcase 2025 untuk Siswa SMP
PSSI Akhiri Kerja Sama Dengan Indra Sjafri

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 15:41 WIB

Lapas Brebes Bersama Labkesda Kabupaten Brebes Periksa Depot Air Minum Warga Binaan

Thursday, 18 December 2025 - 14:58 WIB

Persit KCK PD IV/Diponegoro Gelar Pertandingan Voli Peringati Hari Ibu 2025

Thursday, 18 December 2025 - 08:43 WIB

20 Pramuka Pemalang Terpilih Ikuti Kemah Internasional “Scouting for Peace and Humanity 2025”

Thursday, 18 December 2025 - 08:22 WIB

Pamor Wicaksono Minta Pemerintahan Brebes Guyub dan Dukung Seniman

Wednesday, 17 December 2025 - 23:07 WIB

Harry Mulyana ( Sekertaris Desa Dangdang )Sambut Baik Awak Media Dalam Menjalin Silaturahmi

Berita Terbaru