Brebes, poskota.online – Dalam pelaksanaan proyek pekerjaan fisik penunjukan langsung (PL) non Tander TA anggaran 2023 Dinas kesehatan kabupaten Brebes diduga asal-asalan.
Pasalnya, dalam hasil investigasi di beberapa pukesmas yang ada di Wilayah kecamatan Tanjung,pukesmas Bojongsari Losari, dan puskesmas Kecipir.
Seperti yang terlihat dipukesmas kecipir ada pekerjaan pembangunan plafon dengan menggunakan bajaringan,pembanggunan pemasangan dinding.Kalau melihat dilpse brebes non tender nilai pagu Rp 189.980.000.00
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat kami konfirmasi ke pihak pekerja jawabnya tadinya ada papan informasi proyeknya, tapi rusak lagi dibetulin.
Kemudian kami pun mengkonfirmasi kepala TU pukesmas Kecipir jawabnya tidak tau menau tentang teknis pekerjaan.”Jelasnya.
Moh Subkhan (49) salah satu LSM Brebes saat wawancarai di lokasi pekerjaan bahwa, kami telah menemukan tidak adanya papan informasi kegiatan pekerjaan dilokasi proyek tersebut.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan tetapi pada pengerjaan proyek fisik puskesmas dari dinas kesehatan Brebes tidak melaksanakan regulasi tersebut.”Tandasnya.
Salah satunya proyek pengerjaan rehab pukesmas kecipir kecamatan Losari,Pukesmas Bojongsari,losari dan tanjung kabupaten Brebes. Hingga saat ini, tidak ada papan nama informasi proyek fisik yang terlihat.
“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan oleh siapa. Karena tidak adanya papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek rehab ini, Mendadak ada pekerjaan fisik sedangkan pelaksanaan pekerjaan kurang lebih sudah 60 persen.
Seharusnya proyek dikerjakan secara transparan sehingga diketahui oleh masyarakat umum,” ujar Moh.Subkhan S.Si s, Kamis, (14/9/2023).
“Kami berharap satuan kerja dan rekanan kedepannya kalau ada proyek mohon di taati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja. Pemasangan plang papan informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012,” Ujar Subkhan sekjend LSM Lembaga Analisis Data Dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP).
Lanjut Subkhan Praktek seperti ini rawan syarat korupsi karena terkesan tidak transfaran, Ini mestinya harus jadi perhatian serius oleh dinas kesehatan kabupaten Brebes,karena dari hasil investigasi dan konfirmasi masing-masing pukesmas,mengabaikanya.
Temuan tidak adanyanya papan nama informasi kegiatan pekerjaan,Pihak Dinas kesehatan harus tegas termasuk konsultan pengawasnya.Ujarnya
Ineke Tri Sulistyowati,SKM, M.Kes selaku kepala dinas kesehatan sekaligus PPKOM saat di konfirmasi melalu telefon wattshap pada pukul 16:30 wib menjelaskan, bahwa memang ada beberapa pekerjaan fisik di puskesmas yang belum di pasang, Namaun demikian dengan adanya informasi dari masyarakat seperti tidak adanya papan informasi proyek tersebut, saya sebagai PPKOM akan menegur pihak pihak terkait.”Pungkasnya.***



