Brebes, Poskota.online – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes menerima 10 Narapidana dari Rutan Pekalongan, Rabu (25/10). Narapidana yang dipindahkan terdiri dari 5 orang dengan kasus Narkotika dan 5 Orang lainnya adalah Tindak pidana Umum.
Kepala Kesatuan Pengamana Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) Tomy Yulianto mengatakan penerimaan narapidana ini dilakukan sesuai dengan SOP yang telah diterapkan.
“Narapidana diwajibkan melakukan pengeledahan badan, registrasi, pengecekan kesehatan dan dilakukan masa karantina selama 2 minggu,” ujar Tomy Yulianto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kepala lapas Kelas IIB Brebes Isnawan membenarkan hal tersebut, setiap melakukan penerimaan warga binaan baru diwajibkan melakukan SOP yang ditetapkan, mulai dari proses masuk hingga penempatan di blok hunian.
“Saya berharap selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Brebes warga binaan dapat menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban, serta mengikuti setiap program pembinaan yang akan diberikan nanti,” tutup Isnawan.
Dalam Hal Penerimaan Narapidana dari Rutan Pekalongan, Pegawai Lapas Brebes khususnya di bagian pengamanan dan registrasi dalam penerimaan narapidana dan berkasnya melalui langkah langkah yang baik atau SOP yang benar.
“Overcrowded memang menjadi masalah klasik Lapas/Rutan di Indonesia, namun demikian kita sebagai petugas pemasyarakatan harus baik dalam menjalankan tugas, dalam hal ini menerima Narapidana dari Rutan Pekalongan harus dengan SOP yang benar, dari awal serah terima pastikan berkas dalam keadaan lengkap, penggeledahan badan dan barang serta pengambilan data, hingga cek kesehatan WBP, dan jangan sampai terlewatkan yakni tes urine” Ujar Isnawan.
Sebagai informasi bahwa 10 Narapidana tersebut sudah diputus Pengadilan dan mempunyai hukum tetap.***






