instagram youtube

Dalam Kurun Waktu Dua Minggu, Polres Bogor Berhasil Ungkap 18 Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika

Saturday, 4 November 2023 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bogor, Poskota.online – Pengungkapan berhasil di lakukan Polres Bogor terhadap para pelaku Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Di wilayah Kabupaten Bogor, Yang mana dalam kurun waktu dua minggu satuan narkoba Polres Bogor Berhasil Mengungkap sebanyak 18 pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika.

Kabag Ops Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra S.I.K., M.M Dalam konferensi persnya yang digelar pada Jumat 3 November 2023 pukul 14.00 wib mengatakan bahwa dalam pengungkapan yang berhasil dilakukan Satnarkoba Polres Bogor tersebut, berhasil mengamankan Sebanyak 21 Pelaku yang diantaranya 20 laki-laki dan 1 orang perempuan.

Dan dari 21 orang pelaku Tersebut Satnarkoba Polres Bogor juga berhasil mengamankan total barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 559, 3 gram, Ganja 117,18 gram, Sediaan Obat-obattan Farmasi sebanyak 5.489 butir, dan miras sebanyak 800 botol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang mana dalam mengedarkan barang-barang terlarang tersebut, modus operandi yang Para pelaku gunakan yakni dengan sistem tempel ataupun menyimpan narkotika yang telah dipesan di suatu tempat untuk bertransaksi, yang kemudian nantinya diberikan petunjuk kepada pemesan narkotika tersebut, serta sistem COD.

Atas perbuatannya Para tersangka penyelahgunaan narkotika ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 111 dan 112 ayat (2) ayat (1), undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun , paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Sementara itu terhadap pelaku penyalahgunaan obat-obatan Sediaan Farmasi akan kita jerat dengan Pasal 435 Undang- undang RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 436 ayat (2) Undang- undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, atau denda maksimal 5 Milyar rupiah, dan dalam hal pengungkapan ini Polres Bogor Berhasil Menyelamatkan 6300 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkoba, jelas Kabag Ops Polres Bogor Kompol Kompol Adhimas Sriyono Putra

baca juga  Poskota

Reed..05

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pasang _Security Door_ di Tiga Gereja Besar Purbalingga
Kabid Propam Polda Jateng Tinjau Pos Pelayanan Natal di Purbalingga
Peletakan Batu Pertama Pembangunan KDKMP Desa Simpur Dorong Peningkatan Ekonomi Warga
Operasi Lilin Candi 2025 Polisi Libatkan Gegana, Gereja Bethel Indonesia Disterilisasi Untuk Ibadah Natal
Polri Peduli, Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran
Rudi Susmanto Resmikan,Klinik Utama Rawat Inap Parung ,Dalam 3 Tahun Kedepan Diubah Jadi RSUD
Dinilai Berintegritas Tinggi dan Innovative: Dirkrimsus Polda Gorontalo Raih Penghargaan Level Asia
Jasa Marga Antisipasi Lonjakan Lalu Lintas Keluar Jabotabek pada 24 Desember 2025

Berita Terkait

Thursday, 25 December 2025 - 23:21 WIB

Pasang _Security Door_ di Tiga Gereja Besar Purbalingga

Thursday, 25 December 2025 - 23:01 WIB

Kabid Propam Polda Jateng Tinjau Pos Pelayanan Natal di Purbalingga

Thursday, 25 December 2025 - 19:52 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan KDKMP Desa Simpur Dorong Peningkatan Ekonomi Warga

Thursday, 25 December 2025 - 07:13 WIB

Operasi Lilin Candi 2025 Polisi Libatkan Gegana, Gereja Bethel Indonesia Disterilisasi Untuk Ibadah Natal

Wednesday, 24 December 2025 - 14:51 WIB

Polri Peduli, Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran

Berita Terbaru

Berita

Pasang _Security Door_ di Tiga Gereja Besar Purbalingga

Thursday, 25 Dec 2025 - 23:21 WIB