instagram youtube

Masyarakat Desa Pasirkadu Minta Pemda Pandeglang Tak Cairkan DD Tahap III sebelum Tahap II Selesai Direalisasikan

Saturday, 4 November 2023 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG,Poskota.Online-Forum Masyarakat Pasirkadu (FMP) meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten tidak mencairkan Dana Desa Tahap III Desa Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Hal tersebut lantaran diketahui Dana Desa Tahap I, dan tahap II yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan belum sepenuhnya direalisasikan.

Kepada wartawan, M. Toha yang mewakili Forum masyarakat Pasirkadu (FMP) mengatakan bahwa tuntutan puluhan masyarakat agar dana desa tahap tiga tidak dicairkan sebelum tahap dua direalisasikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proyek Pembangunan Dana Desa Tahap II belum sepenuhnya dikerjakan oleh Kepala Desa selaku pihak yang bertanggungjawab, jika dana desa dicairkan sementara untuk tahap duanya masih mangkrak maka tim verifikasi kecamatan diduga Kong kalikong dalam manipulasi kelengkapan pengajuan permohonan,” terang M. Toha.

Ditempat yang sama Abeng masyarakat yang juga tergabung dalam FMP menyampaikan bahwa insentif guru ngaji juga dari bulan Januari hingga November baru disalurkan 4 bulan sisanya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oknum Kades.

“Hasil konfirmasi yang juga dilengkapi pernyataan dari puluhan masyarakat Pasirkadu bahwa insentif guru ngaji dan rukun tetangga juga rukun warga baru empat bulan disalurkan padahal dana tersebut sudah dicairkan oleh Kades Pasirkadu,” ucapnya.

Sementara itu, Misbakhul Munir, SH,.MH mengatakan bahwa Pencairan DD tahap III harus meliputi Surat Permohonan pencairan dari Kepala Desa dilengkapi Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II dengan menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).

baca juga  Perkuat Kesiapsiagaan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Kemang Hadiri Bimtek Tanggap Bencana di Desa Semplak Barat

“Mekanismenya laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II sebagaimana dimaksud, menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian output menunjukkan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen)
Rincian penggunaan Dana Desa tahap III sebesar 20% (dua puluh persen), jika tahap kedua belum dapat dipertanggungjawabkan sementara itu tahap ketiga dicairkan maka tim verifikasi harus bertanggungjawab,” ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kuasa Hukum dari Forum Masyarakat Desa Pasirkadu itu bahwa Prosedur mengajukan permohonan Pencairan Dana Desa dalam tiga tahap harus dengan melengkapi persyaratan yang telah diverifikasi oleh Tim Tingkat Kecamatan yang diusulkan oleh Camat kepada Bupati melalui DPMD.

“DPMD mengajukan kepada Bupati untuk penyaluran Dana Desa.
DPMD membuat Nota Dinas pengajuan secara kolektif terhadap desa yang telah memenuhi persyaratan dan diajukan realisasinya kepada BKD dan Desa mencairkan / menarik DD untuk membiayai bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, kalo ada desa yang dicairkan tanpa memenuhi persyaratan patut diduga ada penyalahgunaan wewenang,” paparnya.

Ll..88

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rudi Susmanto Resmikan,Klinik Utama Rawat Inap Parung ,Dalam 3 Tahun Kedepan Diubah Jadi RSUD
Dinilai Berintegritas Tinggi dan Innovative: Dirkrimsus Polda Gorontalo Raih Penghargaan Level Asia
PT Jasamarga Bali Tol Tambah Gardu Otomatis di GT Benoa
Jasa Marga Antisipasi Lonjakan Lalu Lintas Keluar Jabotabek pada 24 Desember 2025
Sinergi Kementrans-Kemenkop, Viva Yoga: Hadirnya Koperasi di Kawasan Transmigrasi Meningkatkan Aktivitas Ekonomi
Kementerian PU Pastikan Keamanan Jembatan Kembar Margayasa Pascabencana Galodo
Kolaborasi Mendes–Kopassus Percepat Sosialisasi 12 Aksi Bangun Desa
Jelang Nataru, Bupati Banjarnegara Sidak Pasar Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman

Berita Terkait

Tuesday, 23 December 2025 - 20:51 WIB

Rudi Susmanto Resmikan,Klinik Utama Rawat Inap Parung ,Dalam 3 Tahun Kedepan Diubah Jadi RSUD

Tuesday, 23 December 2025 - 18:03 WIB

PT Jasamarga Bali Tol Tambah Gardu Otomatis di GT Benoa

Tuesday, 23 December 2025 - 18:00 WIB

Jasa Marga Antisipasi Lonjakan Lalu Lintas Keluar Jabotabek pada 24 Desember 2025

Tuesday, 23 December 2025 - 17:51 WIB

Sinergi Kementrans-Kemenkop, Viva Yoga: Hadirnya Koperasi di Kawasan Transmigrasi Meningkatkan Aktivitas Ekonomi

Tuesday, 23 December 2025 - 17:48 WIB

Kementerian PU Pastikan Keamanan Jembatan Kembar Margayasa Pascabencana Galodo

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Rp3.205.220

Tuesday, 23 Dec 2025 - 20:22 WIB