instagram youtube

Tolak Usulan Pembentukan Panja Netralitas Polri, Ketum IMM DKI: Politis dan Hanya Asumsi

Sunday, 19 November 2023 - 04:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, poskota.online- Usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) netralitas Polri oleh anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan dinilai sarat muatan Politis.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap mengatakan netralitas Polri sudah tidak perlu diragukan lagi karena sudah tertuang dalam Undang-undang.

“Menurut kami usulan pembentukan Panja netralitas Polri sangat tidak perlu dan cenderung politis. Komisi III DPR RI seharusnya sudah paham bahwa netralitas Polri sudah diatur dalam Undang-undang 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Ari dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ari menyarankan Komisi III DPR RI sebagai pengawas sekaligus mitra kerja Polri seharusnya turut berusaha untuk membuat masyarakat makin percaya terhadap korps Bhayangkara tersebut.

“Bukan malah sebaliknya, menghembuskan isu ke masyarakat yang cenderung memprovokasi dan memperburuk citra Polri di masyarakat yang hanya didasarkan pada asumsi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahasiswa Magister UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu khawatir Panja netralitas Polri ini nantinya justru dapat mengganggu kinerja kepolisian dalam mengamankan Pemilu itu sendiri.

“Tanpa adanya Panja itu sendiri anggota Polri memang sudah wajib hukumnya untuk netral demi terwujudnya demokrasi yang legimitimated,” tandasnya.

Diketahui, dalam UU 2/2002 tentang Kepolisian, Polri telah diperintahkan netral dalam cakupan yang lebih luas, yakni kehidupan politik bangsa, seperti yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1).

Dalam undang-undang tersebut, hak politik anggota Polri juga dicabut sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2), yang berbunyi, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih”.

Facebook Comments Box

baca juga  Jelang Hari Natal2022, Tim Gegana Sterilisasi Gereja di Banjarnegara

Berita Terkait

Erlina Gelar Sidak di Pasar Mempawah Pastikan Stok 9 Bahan Pokok Aman Jelang Nataru
Erlina Gelar Sidak di Pasar Mempawah Pastikan Stok 9 Bahan Pokok Aman Jelang Nataru
716 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Pemkab Mempawah Tegaskan Profesionalisme Aparatur
Pamor Wicaksono Minta Pemerintahan Brebes Guyub dan Dukung Seniman
Pemkot Pontianak Juara Ganda Putra Eksekutif Open Turnamen Tenis Pelti se-Kalbar
Harry Mulyana ( Sekertaris Desa Dangdang )Sambut Baik Awak Media Dalam Menjalin Silaturahmi
Wakapolda Kalbar Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Lilin Kapuas 2025, Siapkan Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Ditlantas Polda Kalbar Gelar Sertifikasi Mandiri Petugas Lalu Lintas, Perkuat Profesionalisme Penegakan Hukum

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 09:15 WIB

Erlina Gelar Sidak di Pasar Mempawah Pastikan Stok 9 Bahan Pokok Aman Jelang Nataru

Thursday, 18 December 2025 - 09:13 WIB

Erlina Gelar Sidak di Pasar Mempawah Pastikan Stok 9 Bahan Pokok Aman Jelang Nataru

Thursday, 18 December 2025 - 09:03 WIB

716 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Pemkab Mempawah Tegaskan Profesionalisme Aparatur

Thursday, 18 December 2025 - 08:22 WIB

Pamor Wicaksono Minta Pemerintahan Brebes Guyub dan Dukung Seniman

Wednesday, 17 December 2025 - 23:07 WIB

Harry Mulyana ( Sekertaris Desa Dangdang )Sambut Baik Awak Media Dalam Menjalin Silaturahmi

Berita Terbaru