instagram youtube

Polsek Tigaraksa Bekuk Pencuri Kabel di Kampus UNTARA

Saturday, 25 November 2023 - 03:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG,Poskota.Online – Komploton spesialis pencuri kabel lintas Provinsi berhasil dibekuk Jajaran Satreskrim Polsek Tigaraksa, 2 pelaku berhasil kita ringkus ditempat yang berbeda, dan 2 pelaku masih dalam pengejaran,ujar Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia kepada Poskota.Online, Jumat (24/11/2023).

Masih dikatakan Kapolsek, pengungkapan kasus ini berawal dari adaya laporan pencurian di kampus Universitas Tangerang Raya (UNTARA) gedung baru pada Jumat 27 Oktober 2023 yang berlokasi di Perumahan Sudirman Indah Tigaraksa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Bersadarkan laporan tersebut, Satreskrim Polsek Tigaraksa yang dipimpin Ipda Risdianto melakukan olah TKP dan Penyelidikan serta pengejaran para pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam waktu singkat, pihaknya berhasil membekuk NC (41) alias Bagong, terduga pencuri kabel di rumah kontrakannya di Keluarahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkarang, Jakarta Barat.

Sementara SS (45) alias Gembel diamankan di wilayah Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Selain itu, masih terdapat dua tersangka lain yang melancarkan aksi bersama-sama NC dan SS berstatus dalam daftar pencarian orang alias DPO.

“Jadi para pelaku ini spesialis pencuri kabel lintas provinsi. Nah tersangka NC ini merupakan residivis atas kasus yang sama (pencurian),” ungkapnya.

Lanjut Kapolsek, Saat penggeledahan di kontrakan tempat tinggal tersangka, anggotanya  berhasil mengamankan sejumlah alat yang disinyalir digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya.

Yaitu, sebuah tas ransel, kemeja yang dipakai pelaku saat beraksi, satu buah obeng, tang besi, kunci inggris dan barang lainnya.

Sementara, kabel yang telah dicuri para pelaku dari kampus Untara telah  di jual oleh dua tersangka yang masih buron dan mempunyai peran sebagai penjual barang hasil curian.

atas perbuatannya ini, para pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 dan atau 3, 4,5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kita masih buru 2 pelaku yang masih buron, tidak ada keterlibatan orang dalam, tandas Kapolsek. (Aries)

Facebook Comments Box

baca juga  Polsek Ciomas Tindak Lanjut Penyelidikan Terkait Tawuran di Batu Kota Ciapus, Dimana Korban Masih Dirawat di Rumah Sakit Paru Cisarua

Berita Terkait

Satpol PP Pontianak Amankan 51 Layangan di Pontianak Timur
Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Disabilitas
Babinsa Koramil 1207-04 Pontianak Timur Dampingi Pendistribusian Makanan Bergizi Gratis
Wako ‘Fun Walk’ Bareng Ribuan ASN Pemkot Pontianak
Muscab Akuatik Kota Pontianak Rumuskan Arah Pembinaan Atlet 2025–2029
Satlantas Polres Melawi Himbau Masyarakat Hentikan Penggunaan Handphone Saat Berkendara
Satlantas Polres Melawi Himbau Masyarakat Gunakan Helm SNI Saat Berkendara
Tingkatkan Profesionalisme Tempur, Kodam XII/Tpr Asah Taktik Operasi Gerilya

Berita Terkait

Sunday, 30 November 2025 - 21:53 WIB

Satpol PP Pontianak Amankan 51 Layangan di Pontianak Timur

Sunday, 30 November 2025 - 21:48 WIB

Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Disabilitas

Sunday, 30 November 2025 - 13:01 WIB

Babinsa Koramil 1207-04 Pontianak Timur Dampingi Pendistribusian Makanan Bergizi Gratis

Sunday, 30 November 2025 - 09:51 WIB

Wako ‘Fun Walk’ Bareng Ribuan ASN Pemkot Pontianak

Saturday, 29 November 2025 - 16:38 WIB

Muscab Akuatik Kota Pontianak Rumuskan Arah Pembinaan Atlet 2025–2029

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Satpol PP Pontianak Amankan 51 Layangan di Pontianak Timur

Sunday, 30 Nov 2025 - 21:53 WIB

Oplus_131072

Politik

Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Disabilitas

Sunday, 30 Nov 2025 - 21:48 WIB