Brebes, Poskota.online – Tim relawan Shanty Alda Kabupaten Brebes datang ke Polres Brebes Rabu 27 Desember 2023.
Kedatangan mereka untuk mengadukan salah satu oknum aktifis LSM berinisial ‘S’ yang dianggap telah merugikan Shanty Alda, dalam pernyataannya di media online beberapa hari lalu.
Kordinator Tim Relawan Shanty Alda, Willy Roymond ditemui awak media di Polres Brebes menyebut, pengaduan tersebut berkait dengan pernyataan ‘S’ yang telah merugikan tim-nya. Pasalnya, pernyataan itu telah merugikan Shanty Alda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Willy, pernyataan saudara ‘S’ yang menduga Shanty Alda telah melakukan pelanggaran pemilu tidaklah benar.
Apalagi, ia menyebut kalau Shanty Alda yang merupakan caleg DPR RI dapil 9 dari Partai PDIP telah melanggar UU pemilu saat hadir kampanye Desa Karangdempel, Kecamatan Losari.
“Saudara ‘S’ menyebut kalau Shanty Alda melanggar UU Pemilu, karena melakukan kampanye terbuka sebelum jadwalnya di Karang Dempel,”tambah dia.
Padahal, kata Willy, apa yang dilakukan oleh Shanty Alda dalam melakukan kampanye di Desa Karangdempel, Kecamatan Losari itu telah sesuai dengan prosedur.
“Dalam kampanye di Karangdempel kemarin, kami sudah menerima surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye terbatas dari polda jateng bertempat di rumah saudara pidin di desa karangdempel kecamatan losari pada pukul 12:00 s/d 17:00 wib. Sehingga tidak benar kalau kami telah melanggar undang-undang Pemilu,” tandas dia.
Pihaknya pun meminta kepada penyidik Polres Brebes untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut, hal itu karena perbuatan yang telah dilakukan oleh ‘S’ telah menimbulkan kegaduhan dalam suasana pemilu 2024.***






