Brebes, Poskota.online – Dalam rangka menjamin keselamatan dan ketertiban berlalu lintas menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024 dan menciptakan rasa aman dan nyaman pengguna jalan lainnya.
Kapolres Brebes AKBP. Guntur Muhamad Tariq melalui Kasatlantas AKP. Rahandi menegaskan wilayah hukum Polres Brebes harus zero knalpot brong.
Untuk itu Kasatlantas tegas melarang penggunaan knalpot brong, dalam rangka menciptakan kamseltibcarlantas menjelang pemilu 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Rahandi, knalpot brong seringkali menjadi biang masalah yang meresahkan dan mengganggu masyarakat.
“Hal ini sesuai imbauan Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sony Irawan bahwa Jateng harus zero knalpot brong,” ujarnya. Jumat (05/1/2024).
“Kami serius soal ini. Karena buktinya knalpot brong mengganggu ketertiban umum di Jalan Raya. Kami siap tindak tegas pelanggar aturan ini,” imbuhnya.
Pihaknya kini telah mengeluarkan perintah kepada seluruh anggota untuk meningkatkan pengawasan ketat terhadap kendaraan bermotor berknalpot brong/racing.
“Kami akan pakai hunting system rutin penindakan tegas kepada pengendara dengan knalpot brong,” ujarnya.
“Dan pada hari ini kami melaksanakan penindakan kasat mata terhadap kendaraan bermotor berknalpot brong atau tidak standar SNI di Jalan Pangeran Diponegoro depan Gedung Nasional Brebes,” papar Kasatlantas
“Pada penindakan kasat mata ini kami berhasil mengamankan puluhan kendaraan bermotor dengan knalpot brong, dan selanjutnya akan kami bawa ke Makosatlantas,” terang Kasatlantas.
“Sesuai peraturan, knalpot brong melanggar hukum dan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya
Menurut Kasatlantas untuk menyelesaikan kasus kendaraan berknalpot brong, penyelesaian dilakukan dari hulu dan hilir.
“Kami juga akan melalukan Sosialisasi kepada produsen dan bengkel yang merakit knalpot brong, kemudian akan berkolaborasi dengan stake holder terkait untuk melalukan tindakan sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kasatlantas
Kasatlantas mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga agar tidak ada yang memakai knalpot brong.
“Dengan penegakan hukum yang tegas ini, knalpot brong dapat dieliminir. Tentu peran masyarakat untuk mendukung usaha ini penting dilakukan,” pungkasnya.***






