instagram youtube

Kementrian Sosial Salurkan Bantuan Untuk Korban Gagal Ginjal Akut

Thursday, 11 January 2024 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Poskota.Online– Kementerian Sosial menyalurkan bantuan berupa santunan bagi anak dan ahli waris korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy kepada penerima yang hadir secara luring maupun daring pada Rabu (10/1).

“Sesuai dengan arahan Presiden, agar korban terdampak mendapatkan perawatan terbaik, sedangkan bagi keluarga yang meninggal diberikan perhatian empati,” ujar Muhadjir saat memberikan keterangan kepada awak media setelah acara penyerahan bantuan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (10/1).

Dalam mendukung pemberian santunan kepada korban, Kementerian Sosial RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 185/HUK/2023 tentang Pemberian Santunan Kepada Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal. Pemberian bantuan berupa santunan sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) bagi ahli waris korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah meninggal. Sedangkan korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah sembuh atau masih menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis diberikan santunan sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Santunan tersebut rinciannya Rp. 50.000.000,- untuk bantuan dan Rp. 10.000.000,- untuk biaya transportasi proses pengobatan/ rehabilitasi medis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semula, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan tertanggal 26 September 2023 tercatat jumlah korban GGAPA sebanyak 326 anak, baik yang telah dapat disembuhkan maupun yang telah meninggal dunia. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan validasi, terdapat 2 data ganda, dinyatakan bukan disebabkan GGAPA sebanyak 7 orang (berdasarkan keterangan rumah sakit), alamat tidak ditemukan 4 orang, dan menolak bantuan 1 orang. Atas dasar verifikasi tersebut, diperoleh data valid sebanyak 312 orang, dengan rincian 218 korban meninggal dunia dan 94 korban sembuh/rawat jalan. Adapun total bantuan yang disalurkan sebesar Rp16.540.000.000,- (enam belas miliar lima ratus empat puluh juta rupiah).

baca juga  Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri

Sementara itu, korban GGAPA tersebar di 27 Provinsi dengan kasus tertinggi berada di Provinsi DKI Jakarta.

 

Andien. .05

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dari Sarasehan Nasional, Yanieta Paparkan Peran Strategis Istri Wali Kota dalam Branding Daerah
Rawat Kerukunan dengan Menjunjung Tinggi Nilai Kebenaran
Pemprov Banten dan PWI Gelar Rakor Persiapan HPN 2026
Polsek Serpong Patroli Strong Point, Ciptakan Rasa Aman Bagi Masyarakat
Polsek Serpong Gelar Jumat Peduli, Syukuran dan Santunan Anak Yatim
LPK Askara, LPK Yang Memberikan Pelatihan Kerja Untuk SDM yang unggul
Upacara Hari Bela Negara ke-77 Digelar di Polres Melawi, Kapolres Bacakan Amanat Presiden
Rakor TKPKD, Bahasan Tekankan Data Akurat hingga Kolaborasi Kikis Kemiskinan

Berita Terkait

Saturday, 20 December 2025 - 15:02 WIB

Dari Sarasehan Nasional, Yanieta Paparkan Peran Strategis Istri Wali Kota dalam Branding Daerah

Saturday, 20 December 2025 - 14:57 WIB

Rawat Kerukunan dengan Menjunjung Tinggi Nilai Kebenaran

Saturday, 20 December 2025 - 10:28 WIB

Pemprov Banten dan PWI Gelar Rakor Persiapan HPN 2026

Saturday, 20 December 2025 - 10:25 WIB

Polsek Serpong Patroli Strong Point, Ciptakan Rasa Aman Bagi Masyarakat

Saturday, 20 December 2025 - 10:21 WIB

Polsek Serpong Gelar Jumat Peduli, Syukuran dan Santunan Anak Yatim

Berita Terbaru

Ribuan peserta mengikuti 5K Runnyversary  satu dekade Grand Dian Hotel Brebes pada Minggu (21/12). Fot: istimewa.

Grand Dian Hotel Brebes

Ribuan Peserta Meriahkan 5K Runnyversary Satu Dekade Grand Dian Hotel Brebes

Sunday, 21 Dec 2025 - 12:12 WIB

Oplus_131072

Politik

Kapolsek Menukung Pimpin Pengamanan Ibadah Minggu

Sunday, 21 Dec 2025 - 11:14 WIB