instagram youtube

Satgas Anti Mafia Bola Serahkan Tujuh Tersangka ke Kejari Sleman

Friday, 19 January 2024 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sleman, DIY, Poskota.Online – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Satuan Tugas Anti Mafia Bola (Satgas AMB) menggelar Doorstop berkaitan dengan kasus suap yang melibatkan klub sepakbola Indonesia pada November 2018 lalu.

Doorstop ini dilaksanakan setelah Satgas AMB telah melengkapi berkas penyidikan perkara tahap II atau telah P21 berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 16 Januari 2024.

AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., selaku Ketua Tim Penyidikan Satgas AMB mengatakan bahwa tahap II yang dilaksanakan yaitu bertempat di Kejaksaan Negeri Sleman, karena tindak pidana terjadi di wilayah hukum Sleman dan kemudian juga proses persidangan nanti juga di Pengadilan Negeri Sleman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah pada pukul 13.30 WIB (tadi) kami telah merampungkan tahap II tersebut dan kami serahkan tujuh orang tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Sleman,” ujar Made Redi dalam Press Release yang digelar di depan gedung Ditreskrimsus Polda DIY, Kamis 18 Januari 2024.

Dari tujuh tersangka tersebut, menurut Made terdiri dari 3 tersangka sebagai pemberi uang suap dan juga 4 tersangka yang menerima uang suap dan satu tersangka masih buron dengan inisial GAS.

“Untuk GAS kami sudah membuat daftar pencarian orang (DPO) dan kami sudah sebar ke wilayah (seluruh Indonesia) supaya semua wilayah ataupun kami dari Direktorat Siber Bareskrim Polri tetap melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap GAS tersebut,” ujarnya yang juga menjabat sebagai Kanit V Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Made menjelaskan bahwa para tersangka disangkakan dengan UU nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, adapun untuk yang memberikan suap, satgas AMB mengenakan dengan pasal 2 dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda 15 juta rupiah. Sedangkan penerima suap disangkakan dengan pasal 3 dengan pidana 3 tahun dan denda 15 juta rupiah.

baca juga  Lapas Brebes Terima 337 Paket Peralatan Makan, Tingkatkan Fasilitas WBP

“Ketujuh orang tersangka tersebut yaitu berinisial RP, R, K, AS, DRN, VW dan KM. Untuk DRN, VW, dan KM sudah kami lakukan penahanan. Selain itu, kami dari Satgas Anti Mafia Bola akan tetap berkomitmen memberantas mafia bola di Indonesia dan menjaga Marwah persepakbolaan di Indonesia,” urainya.

Andien..05

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Senyum di Balik “Deg-degan”: 57 Anak Banjarnegara Ikuti Sunatan Massal Baznas
Unit Jibom Gegana Brimob Sterilisasi Gereja di 𝙸𝚗𝚍𝚛𝚊𝚖𝚊𝚢𝚞 Pastikan Ibadah Natal Aman,
Satgas PKH Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap V dan Uang Kerugian Negara Rp6,6 Triliun
Polri Peduli, Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran
Kebakaran Hanguskan Sejumlah Ruko dan Lapak di Pasar Pagi Pemalang
Kepala Bappeda Pemalang Paparkan Rencana Program Pencegahan Stunting 2026
191 ASN Indramayu Ikuti Ujian Dinas dan UPKP di Kanreg III BKN Jabar
Ukir Sejarah, Bupati Lucky Hakim Resmikan Tugu Nol Kilometer Indramayu Barat

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 21:22 WIB

Senyum di Balik “Deg-degan”: 57 Anak Banjarnegara Ikuti Sunatan Massal Baznas

Wednesday, 24 December 2025 - 19:16 WIB

Unit Jibom Gegana Brimob Sterilisasi Gereja di 𝙸𝚗𝚍𝚛𝚊𝚖𝚊𝚢𝚞 Pastikan Ibadah Natal Aman,

Wednesday, 24 December 2025 - 18:58 WIB

Satgas PKH Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap V dan Uang Kerugian Negara Rp6,6 Triliun

Wednesday, 24 December 2025 - 14:51 WIB

Polri Peduli, Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran

Wednesday, 24 December 2025 - 13:41 WIB

Kebakaran Hanguskan Sejumlah Ruko dan Lapak di Pasar Pagi Pemalang

Berita Terbaru