instagram youtube

KETUA KOMISI KEJAKSAAN Hasil Evaluasi Komjak: “Mendesak Peningkatan Kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan di Indonesia”

Friday, 26 January 2024 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Poskota.Online-Ketua Komisi Kejaksaan, [Dr. Barita Simanjuntak,
S.H.,M.H.], menyampaikan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Republik Indonesia di
bawah kepemimpinan Jaksa Agung, ST. Burhanuddin. Hasil pengawasan, pemantauan,
dan penilaian Komisi Kejaksaan selama 5 tahun terakhir menunjukkan adanya
transformasi positif di lembaga Kejaksaan, yang mana Kejaksaan berhasil menjadi
lembaga penegak hukum modern, yang paling dipercaya oleh masyarakat.

Merujuk survei Indikator Politik Indonesia, terjadi trend peningkatan public trust terhadap
Kejaksaan sepanjang tahun 2023, terakhir di Januari 2024, tingkat kepercayaan publik
mencapai 76,2%.
Implementasi keadilan restoratif oleh Kejaksaan berdasarkan Peraturan Jaksa
Agung Nomor 15 Tahun 2020, memberikan dampak positif dalam mewujudkan
penegakan hukum yang humanis. Kejaksaan RI bahkan mendapatkan Special
Achievement Award dari Organisasi Jaksa Dunia (International Association of
Prosecutors) karena dinilai berhasil menerapkan keadilan restoratif justice di Indonesia,
serta memiliki kepedulian terhadap perkara yang melibatkan masyarakat kecil.
Pada saat yang sama, pengungkapan kasus korupsi besar dengan nilai kerugian
keuangan negara triliunan rupiah menandai komitmen pemerintah dalam memberantas
korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara. Pengungkapan kasus korupsi
secara khusus menyorot masalah yang berdampak serius pada kehidupan masyarakat,
seperti kasus kelangkaan minyak goreng. Akibat korupsi tersebut, negara mengalami
kerugian finansial mencapai Rp6,47 Triliun. Tindakan para pelaku juga mengakibatkan
lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng, yang berimplikasi pada penurunan
kualitas hidup masyarakat.

Meskipun kualitas kinerja telah meningkat, sayangnya, hal ini belum diimbangi
dengan peningkatan kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan sebagai salah satu
pilar negara hukum di Indonesia. Dalam konteks manajemen kepegawaian modern,
peningkatan kualitas kinerja harus selalu diiringi oleh peningkatan kesejahteraan sebagai
bentuk penghargaan, bertujuan untuk memotivasi mereka agar terus berprestasi dan
memberikan kontribusi yang lebih baik.
Selama 1 dekade (10 tahun) sejak diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor
117 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa, belum pernah mengalami
penyesuaian apapun. Menghadapi perkembangan perundang-undangan dan semakin
kompleksnya masalah hukum, Komisi Kejaksaan menyoroti kebutuhan mendesak untuk
menyesuaikan besaran tunjangan jabatan fungsional dan/atau tunjangan kinerja Jaksa
dan Aparatur Kejaksaan. Saat ini, besaran tunjangan dianggap tidak lagi sebanding
dengan tuntutan tinggi profesionalisme mereka. Komisi Kejaksaan meyakini bahwa
peningkatan kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan bukan hanya menjadi
keharusan, melainkan juga merupakan bentuk penghargaan yang layak atas kontribusi
berharga mereka, terutama dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Hasil evaluasi Komisi Kejaksaan terhadap kinerja Kejaksaan dalam upaya
pemulihan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara, penyelamatan
potensi kerugian keuangan, serta pencapaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Kejaksaan dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Pemulihan Kerugian Keuangan Negara (Jalur Pidana Khusus): Tahun 2020
2. Pemulihan Kerugian Keuangan Negara (Jalur Perdata): Tahun 2020 s/d 2023: Rp.
52.295.218.254.375 dan US $ 1.773.538,55
3. Penyelamatan Potensi Kerugian Keuangan Negara (Jalur Perdata): Tahun 2020
s/d 2023: Rp. 345.525.374.239.411,- dan US $ 11.874.569,63
4. Penyelamatan Aset Barang Rampasan dan Barang Sitaan (Tahun 2021 s/d Juni
2023):: Rp. 5.626.313.957.752,-
5. Penelusuran, Pengamanan, dan Penyelesaian Aset: Rp. 5.004.335.098.469,-
6. Capaian PNBP Kejaksaan Tahun 2023: Rp. 4.444.348.306.374,- (32% dari alokasi
anggaran total Tahun 2023: Rp. 14.096.601.962.000,-)
Data kinerja tersebut mencerminkan kontribusi Kejaksaan dalam pemulihan
kerugian keuangan negara, perekonomian negara, dan penyelamatan aset negara
lainnya, yang berdampak positif pada capaian Kejaksaan. Pada tahun 2023, Kejaksaan
mencatat prestasi sebagai lembaga Penyetor PNBP tertinggi di Indonesia. Realisasi
PNBP Kejaksaan tahun tersebut sebesar Rp4.444.348.306.374,00, atau mencapai
347,06% dari total target Rp1.280.556.876.000,00. Kontribusi PNBP yang disetorkan
bahkan nilainya mencapai 32% dari total alokasi anggaran Kejaksaan Tahun 2023
sebesar Rp.16.237.525.348.000.

Peningkatan Tunjangan Jabatan dan/atau Tunjangan Kinerja Jaksa dan Aparatur
Kejaksaan diusulkan sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi signifikan Kejaksaan
dalam menegakkan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara serta
perekonomian negara.
Kami memahami perlunya keseimbangan antara tanggung jawab dan
kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan. Dengan ini, Komisi Kejaksaan memohon
perhatian dan dukungan semua pihak untuk dapat meningkatkan besaran tunjangan
jabatan fungsional dan/atau tunjangan kinerja demi menjaga profesionalisme dan
integritas Jaksa dan Aparatur Kejaksaan sebagai wajah pemerintah dalam bidang
penegakan hukum di Indonesia.
Selain itu, peningkatan tunjangan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan RI, yang menegaskan komitmen Negara dan Pemerintah untuk
mewujudkan remunerasi yang memadai bagi Jaksa dan Aparatur Kejaksaan
sebagaimana dimanatkan dalam Pedoman PBB tentang Peranan Jaksa (United Nations
Guidelines on the Role of Prosecutors) Tahun 1990.

baca juga  Menggemparkan Para Single Mom (Janda) Ngumpul

Ketua Komisi Kejaksaan RI
ttd
Dr. Barita Simanjuntak, S,H.,M.H.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Erlina Pastikan Perbaikan Jalan Adi Wijaya Antibar Harus Segera Dilaksanakan
Pamen Ahli Bidang Sosbud Sahli Pangdam XII/Tpr Ajak Mahasiswa Baru Universitas PGRI Pontianak Jaga dan Bangun Bangsa
Mabes Polri Gelar Supervisi dan Sosialisasi Peraturan Gugus Tugas TPPO di Polres Sanggau
Rizky Kabah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Kalbar
Lolos Agunan: Upaya Mendes Selamatkan Aset 2 Desa Jabar
Satpol PP Pontianak Imbau Warga Tak Beri Uang ke Pengemis di Jalanan
Pontianak Bersahabat Dengan Alam dan Warganya, Menuju Pembangunan Hijau
Ploting Point Pagi, Satlantas Polres Melawi Hadirkan Rasa Aman di Jalan Raya

Berita Terkait

Thursday, 2 October 2025 - 23:17 WIB

Bupati Erlina Pastikan Perbaikan Jalan Adi Wijaya Antibar Harus Segera Dilaksanakan

Thursday, 2 October 2025 - 22:56 WIB

Pamen Ahli Bidang Sosbud Sahli Pangdam XII/Tpr Ajak Mahasiswa Baru Universitas PGRI Pontianak Jaga dan Bangun Bangsa

Thursday, 2 October 2025 - 22:49 WIB

Mabes Polri Gelar Supervisi dan Sosialisasi Peraturan Gugus Tugas TPPO di Polres Sanggau

Thursday, 2 October 2025 - 20:31 WIB

Rizky Kabah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Kalbar

Thursday, 2 October 2025 - 18:43 WIB

Lolos Agunan: Upaya Mendes Selamatkan Aset 2 Desa Jabar

Berita Terbaru