instagram youtube

Gubernur Kepri “Anak Emaskan” Perusahaan Tambang Tri Tunas Unggul

Monday, 29 January 2024 - 06:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepei,Poskota.Online-Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) “menganakemaskan”perusahaan tambang pasir kuarsa PT Tri Tunas Unggul (TTU) di Kabupaten Lingga.

Pasalnya moratorium atau pelarangan izin tambang untuk Kabupaten Lingga yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepri No.B/650/2/PUPP/2023 tanggal 5 April 2023 terbit dua bulan setelah izin PT TTU diterbitkan oleh ESDM Kepri Cq DPMPTSP Kepri.

Dari data yang berhasil dikumpulkan PT TTU pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Nomor SK 082/1G.a.4/DPMPTSP/II/2023 yang dikeluarkan Gubernur Kepri Andar Ahmad tanggal 22 Februari 2023 sebelumnya adalah perusahan yang mengelola pertambangan pasir darat. Perubahan perizinan dari komoditi pasir darat ke pasir kuarsa merupakan hal yang berbeda dan bukan merupakan perpanjangan atas izin aktif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas ESDM Kepri Darwin dalam penjelasannya mengatakan PT TTU adalah perusahan yang memiliki izin aktif dan melakukan perpanjangan pengurusan izin sebelum moratorium diberlakukan.

“Terkait moratorium pertambangan di Kabupaten Lingga, moratorium dilakukan terhadap penerbitan perizinan baru pertambangan di Kabupaten Lingga, sedangkan bagi pemegang izin aktif di Kabupaten Lingga dapat melakukan kegiatan usahanya sesuai tahap IUPnya, sepanjang telah memenuhi kewajiban sebelum memulai kegiatan,” demikian petikan jawaban Darwin melalui pesan WA.

Ketika ditanyakan apakah penerbitan IUP-OP Pasir Kuarsa PT TTU didahului PKKPR sebagai syarat penerbitan Izin sesuai PP No 5 Tahun 2021 pasal 5 tentang perizinan berusaha berbasis resiko? Mengingat Perda Tata Ruang Provinsi Kepri No 1 tahun 2017 belum mengakomodir wilayah pertambangan di Kabupaten Lingga, Darwin belum dapat memberikan penjelasan terkait hal tersebut

Ditempat terpisah Ketua umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) Ady Indra Pawennari mengatakan, dirinya mendesak Gubernur untuk segera mencabut moratorium mengingat dampak yang ditimbulkan akibat moratorium sangat merugikan para pelaku usaha di bidang pertambangan.

baca juga  Presiden Menekankan Pentingnya Untuk Meningkatkan Ekspor dan Investasi Dalam Pertumbuhan Ekonomi

“Sejak moratorium diterbitkan, kami tidak bisa melanjutkan proses perizinan baik itu untuk izin wilayah usaha pertambangan (IWUP), eksplorasi dan PKKPR,” katanya.

Reed..77

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Simalungun Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berdarah di Dolok Silau, 15 Adegan di Peragakan
Bupati Lucky Hakim Targetkan Produksi Padi 1,7 Juta Ton
PLN Kerahkan 500 Personel ke Aceh, TNI Bantu Percepatan Pemulihan Listrik Pascabencana
Residivis dan Rekannya Ditangkap Polisi, Peredaran Sabu di Denpasar Berhasil Digagalkan
Bank Jateng Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pemalang melalui Sosialisasi Rumah Layak Huni untuk ASN
Pelayanan ‘Rasa Kafe’, Intip Strategi Camat yang Berujung Skor Kepuasan Tertinggi
ICONNET Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Padang
Pertamina Salurkan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru

Berita Terkait

Tuesday, 2 December 2025 - 21:49 WIB

Polres Simalungun Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berdarah di Dolok Silau, 15 Adegan di Peragakan

Tuesday, 2 December 2025 - 16:03 WIB

Bupati Lucky Hakim Targetkan Produksi Padi 1,7 Juta Ton

Tuesday, 2 December 2025 - 13:31 WIB

PLN Kerahkan 500 Personel ke Aceh, TNI Bantu Percepatan Pemulihan Listrik Pascabencana

Tuesday, 2 December 2025 - 12:49 WIB

Residivis dan Rekannya Ditangkap Polisi, Peredaran Sabu di Denpasar Berhasil Digagalkan

Tuesday, 2 December 2025 - 08:10 WIB

Bank Jateng Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pemalang melalui Sosialisasi Rumah Layak Huni untuk ASN

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Bunda PAUD Erlina Apresiasi Pontianak dalam Inovasi PAUD

Tuesday, 2 Dec 2025 - 21:15 WIB