Jakarta, Poskota.Online – team investigasi poskota.online, mendalami informasi adanya laporan pengaduan dugaan pengelapan pajak yang mengendap selama empat tahun di KPP Pratama Jakarta Tebet, team investigasi poskota.online melakukan penelusuran investigasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Berawal dari informasi pelapor inisial “Y” yang menyebutkan bahwa dia telah melaporkan tentang adanya dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha Maritim, Pelayaran dan Perkapalan inisial “PT.PSC” yang berkantor di wilayah Jakarta Selatan, laporan pengaduan tersebut di sampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jaksel Tebet tertanggal 12 November 2019, dengan bukti penerimaan surat tertera nama penerima TRI WINASRIH Nip.1971060919940xxxxx dan tertera cap stempel Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet.
Dugaan penggelapan pajak yang dilaporkan adalah diduga “PT.PSC” (Terlapor) melakukan manipulasi laporan keuangan perusahaan guna memperkecil kewajiban pajak, dan diduga nilai pajak yang di manipulasi mencapai puluhan milyar. Namun hingga saat ini lebih empat tahun penanganan atas laporan pengaduan tersebut oleh KPP Pratama Jakarta Tebet tidak ada kejelasan alias “STOP”, patut diduga adanya permainan oknum, dikarenakan pihak KPP Pratama Jakarta Tebet pernah menurunkan Tim ke perusahaan terlapor dan setelah itu tidak ada cerita hening “STOP”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Memastikan kebenaran informasi ini team investigasi poskota.online, pada tanggal 13 Desember 2023 mendatangi kantor KPP Pratama Jakarta Tebet meminta klarifikasi tertulis, dan ditanggapi melalui surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet melalui surat nomor S-1554/KPP.0403/2023 tanggal 22 Desember 2023, yang pokok membenarkan adanya laporan pengaduan Pelapor “Y” tersebut dan “sudah kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku” namun team investigasi poskota.online tidak mendapatkan kejelasan pasti, sudah ditindak lanjuti yang bagaimana ? karena Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet tidak menjelaskan status penanganan pengaduannya saat ini, karena laporan pengaduan ini sudah empat tahun sejak 12 November 2019.
Untuk mendapatkan kepastian status penanganan Pengaduan Pengelapan Pajak team investigasi poskota.online kembali meminta penjelasan dan menghubungi pihak KPP Pratama Jakarta Tebet, namun tidak ada respon.
Terkait pengaduan tersebut, team investigasi poskota.online meminta keterangan tertulis Kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I
dengan mengirimkan surat nomor 077/POS/I/2024 tanggal 4 Januari 2024 perihal Konfirmasi dan Permohonan Keterangan Tertulis Terkait Penanganan Laporan Pengaduan Tindak Pidana Penggelapan Pajak di KPP Pratama Jakarta Tebet, surat tersebut di sampaian Via POS dengan bukti pengiriman P2401040068540 dan berdasarkan bukti Tracking POS surat sudah diterima di Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, tanggal 5 Januari 2024 tercantum surat di terima melalui “DITERIMA SATPAM”
Adapun keterangan tertulis yang diminta adalah
- Apakah Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I turut serta atau terlibat dalam penanganan laporan pengaduan dugaan penggelapan pajak yang di tangani oleh KPP Pratama Jakarta Tebet, hingga saat ini sudah lebih empat tahun sejak 12 November 2019 belum ada kejelasan status penanganannya ?
- Apa yang menjadi kendala dan hambatan hingga penanganan pengaduan dugaan penggelapan pajak yang dilaporkan, penanganannya begitu lama lebih empat tahun belum ada kejelasan status penanganannya ?
Namun hingga berita ini diterbitkan team investigasi poskota.online belum mendapatkan tanggapan dari Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, ada apa …?;
Tidak berhenti, untuk melaksanakan ketentuan pasal 6, undang – undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menjelaskan Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
- memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
- menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
- mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
- melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
- memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
team investigasi poskota.online, tanggal 16 Januari 2024 mendatangi kantor Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, untuk meminta informasi dan klarifikasi dari Direktur Jenderal Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, team investigasi poskota.online di terima di bagian Seksi Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP) oleh Bapak MARIO, team investigasi poskota.online menjelaskan perihal Pengaduan Pengelapan Pajak yang Empat Tahun “STOP” di KPP Jakarta Tebet serta proses investigasi yang telah dilakukan oleh team investigasi poskota.online, kemudian Seksi Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP) mengcopy dokumen yang di tujukan oleh team investigasi poskota.online, dan menjelaskan akan menindak lanjuti informasi ini. H. R. ARIO YUNIARTO, SH (PIMRED) Poskota.Online yang memimpin langsung team investigasi poskota.online meminta “agar dalam waktu dua minggu kami sudah mendapatkan penjelasan tentang penanganan perkara ini” namun hingga berita ini di terbitkan belum ada Tanggapan dan Penjelasan dari Dirjen Pajak, ini ada apa …? dengan Perkara Pengaduan Pengelapan Pajak ini ujar H. R. ARIO YUNIARTO, SH kepada jurnalis pemberitaan yang meliput berita ini di kantor pusat redaksi Poskota.Online di Tangerang Selatan.
Menanggapi pertanyaan jurnalis pemberitaan terkait penanganan pengaduan pengelapan pajak empat tahun “STOP” di KPP Jakarta Tebet serta proses yang telah dilakukan oleh team investigasi poskota.online, Drs. WISNUTOMO, MM pimpinan Poskota.Online menjelaksan jika fakta yang ada dalam penanganan perkara laporan pengelapan pajak ini, Empat Tahun penanganannya “STOP” di KPP Jakarta Tebet, ini artinya luar biasa,. Di Era Jokowi ternyata ada Pengaduan Penggelapan Pajak sudah 4 Tahun “STOP” di KPP Jaksel Tebet, ada apa…? ujar Drs. WISNUTOMO, MM.






