instagram youtube

Kejari Kota Tangerang Gelar Apel Siaga Adhyaksa Pemilu 2024, Tugas dan Wewenang Dijalankan

Monday, 5 February 2024 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG,Poskota.Online-Menghadapi Pemilihan Umum ( Pemilu) 2024 yang tinggal hitungan hari,Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menggelar Apel Siaga Adhyaksa berlokasi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Apel pagi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Ketut Maha Agung ini dalam rangka untuk mensukseskan Pemilu 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Ketut Maha Agung menyampaikan, Apel Siaga Adhiyaksa Pemilu 2024 ini sebagai tindaklanjut dari Kepala Kejaksaan Tinggi Banten melalui Surat B-405/M.6/Cs.2/2/2024 Perihal Apel siaga Adyaksa Pemilu 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Senin, 5 Februari 2024.
“Insan Adhyaksa khususnya pegawai Kejaksaan Negeri Kota Tangerang agar ikut serta berperan dalam menyukseskan Pemilu 2024 untuk tidak Golput dan bersikap netral pada pemilu 2024,” ucap Ketut Maha Agung.
Ia menambahkan, sikap netral ASN, khususnya pegawai Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bukan hanya dalam sikap tindak di lingkungan masyarakat saja, tetapi dalam penerapan tugas dan wewenangnya. Untuk itu, masing-masing bidang untuk menjalankan tugas dan wewenangnya.

Untuk Bidang Tindak Pidana Umum, katanya, akan melakukan proses penanganan perkara tindak pidana Pemilu yang dilaksanakan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu seperti menerima laporan dan menindaklanjuti adanya temuan pelanggaran Pemilu dan pidana Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa yang ditugaskan dalam penanganan pelanggaran dan pidana pemilu yang tergabung dalam sentra gakumdu akan bersikap profesional dan netral dalam menyelesaikan tindak pidana pemilu.
Pada Bidang Intelijen Politik, Pertahanan dan Keamanan ( Pasal 173 Ayat (2) PERJA 007/A/JA/2017 jo Peraturan Kejaksaan No. 001 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI) akan melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor partai politik, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
“Posko Pemilu harus mampu menjadi jembatan untuk semua kalangan, khususnya masyarakat dengan KPU dengan Bawaslu terhadap potensi hambatan yang mengganggu suksesnya pelaksanaan pemilu,” paparnya seraya menambahkan, Posko Pemilu harus mampu menciptakan stabilitas keamanan, sebelum dan sesudah pelaksanaan Pemilu 2024 serta melakukan mitigasi terhadap potensi perlanggaran dan pidana Pemilu serta sengketa Pemilu sebagai supporting data untuk bidang Pidum dan Datun.

baca juga  Hari ke-3 Layanan Kunjungan Khusus Lebaran 1444 H, Ratusan orang Kunjungi Lapas Brebes

Sementara itu, untuk Bidang Datun, Perdata dan Tata usaha Negara berdasarkan surat kuasa Khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar Pengadilan untuk atas nama negara atau pemerintah (Pasal 30 ayat 2 UU No. 16 Tahun 2004). Jaksa Pengacara Negara dapat mewakili KPU atau Bawaslu dalam menangani sengketa TUN baik secara litigasi maupun non litigasi dengan cara memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain.
“Sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota atau Terkait sengketa SK KPU mengenai hasil hitung suara, rekapitulasi suara, dan penetapan hasil pemilu, sengketanya bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.()

Facebook Comments Box

Berita Terkait

ICONNET Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Padang
Pertamina Salurkan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru
Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025
Longsor di KM 41+600, Kementerian PU Perintahkan Penanganan Darurat Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani 20 Titik Longsor dan Banjir di Sumatera Barat
Hutama Karya Resmi Bangun Gedung CMU RSUP Dr. Sardjito, Perkuat Layanan Kesehatan DIY
Ikadin Banjarnegara Desak Audiensi, Minta Pengadilan Agama Tegas Bebaskan Lingkungan Peradilan dari Praktek Percaloan
IPDA dan  Hetero Space MoU Program Pemberdayaan Pemuda Desa dan Penguatan Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Monday, 1 December 2025 - 15:05 WIB

ICONNET Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Padang

Monday, 1 December 2025 - 15:02 WIB

Pertamina Salurkan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru

Monday, 1 December 2025 - 14:58 WIB

Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025

Monday, 1 December 2025 - 14:54 WIB

Longsor di KM 41+600, Kementerian PU Perintahkan Penanganan Darurat Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi

Monday, 1 December 2025 - 14:44 WIB

Hutama Karya Resmi Bangun Gedung CMU RSUP Dr. Sardjito, Perkuat Layanan Kesehatan DIY

Berita Terbaru