instagram youtube

Gakkum KLHK Kepri 2 Kali Keok Praperadilan Kasus MT Tutuk

Wednesday, 21 February 2024 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, Poskota.Online – Direktorat penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepilauan Riau dua kali keok dalam persidangan pra peradilan di kasus MT Tutuk.
Sidang praperadilan pertama Pengadilan Negeri Batam dalam putusan Pengadilan Negeri Batam No. 3/ Pid. Pra/ 2022/ PN Batam tanggal 27 April 2022 yang berisi antara lain:
1. Menyatakan tidak sah tindakan penyitaan terhadap muatan kapal MT. TUTUK GT. 7463 berupa Fuel Oil sebanyak 5.500.538 Kgm (-+ 5.500 ton) yang dilakukan oleh Termohon (KLHK)
2. Memerintahkan Termohon (KLHK) untuk mengembalikan muatan Kapal MT. TUTUK GT.7463 berupa Fuel oil sebanyak 5.500.538 Kgm (-+ 5.500 ton) kepada keadaan semula sebelum dilakukan penyitaan;
3. Memerintahkan Termohon (KLHK) untuk membuka kembali pita kuning penyitaan yang dipasang oleh Termohon (KLHK) pada tank valve manifold (ujung lobang atas tangki kapal) kapal MT. TUTUK GT. 7463;
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dilakukan oleh Termohon (KLHK) yang berkaitan dengan penyitaan terhadap muatan kapal MT. TUTUK GT.7463 berupa Fuel oil sebanyak 5.500.538 Kgm (-+ 5.500 ton);
Kali kedua praperadilan yang diajukan pemohon Wiko melalui kuasa hukumnya Wan Darmaya Achmayu dan telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 10 Januari 2024 dibawah registrasi nomor 39/SK/2024 PN Batam dengan putusan Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Btm yang berisi sebagai berikut:
1.Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian
2.Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya
3.Memerintahkan kepada termohon, menghentikan penyidikan terhadap pemohon
4.Memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan kepada pemohon semua benda-benda atau barang-barang yang telah disita dari pemohon dalam keadaan baik dan utuh berupa, Full Oil sebanyak 5.500.538 Kgm (+/- 5.500 ton) yang berada di kapal MT. Tutuk GT. 7463 milik PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans, Kapal MT Tutuk GT 7463 milik PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans berdasarkan surat tanda terima penyitaan barang bukti tertanggal 22 November 2023, Kapal MT Mars GT 1999 tahun pembuatan 1990 nomor IMO 9040235 bendera Cook Island milik Dali Marine Corp Singapore yang diageni PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans selaku agen pelayaran berdasarkan penetapan nomor 1392/PenPid.B/SITA/2023/PN Batam tertanggal 06 Desember 2023, Membebani termohon untuk membayar biaya perkara Rp 5.000 ( lima ribu rupiah)
Komandan Pos Gakkum Kepri Sunardi saat dimintai keterangan mengatakan dirinya akan menyampaikan keputusan tersebut ke pimpinanannya di Jakarta.
“Kita sampaikan ke Jakarta Mas, karena semua keputusan ada pada pimpinan saya di Jakarta,” ujarnya.
Andien..05
Facebook Comments Box
baca juga  Menteri Transmigrasi Tinjau Persiapan Calon Transmigran di Barelang: Tekankan Kualitas, Kebersamaan, dan Kemandirian

Berita Terkait

Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap
Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta
Meriah! Festival Karnaval HUT ke-48 Dusun Sidorejo Warnai Desa Lawangrejo
Aspirasi Warga Menguat, H. Aris Ismail Janji Kawal Isu Infrastruktur dan Bansos di Pemalang
Forkap Loji Gelar Sosialisasi Bahaya Pinjol, Puluhan Warga Ikuti Edukasi Keuangan Aman
Diskoperindag Pemalang Bantah Isu Kelangkaan Gas Melon, Pastikan Stok Aman Jelang Nataru 2026
Rutan Pemalang Resmikan Majelis Pembimbing Pramuka Baru untuk Perkuat Pembinaan Warga Binaan
Pemkab Pemalang Bersama TNI–Polri Gencarkan Jumat Bersih di Kecamatan Taman

Berita Terkait

Sunday, 30 November 2025 - 21:52 WIB

Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap

Sunday, 30 November 2025 - 20:09 WIB

Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta

Sunday, 30 November 2025 - 20:07 WIB

Meriah! Festival Karnaval HUT ke-48 Dusun Sidorejo Warnai Desa Lawangrejo

Sunday, 30 November 2025 - 16:00 WIB

Aspirasi Warga Menguat, H. Aris Ismail Janji Kawal Isu Infrastruktur dan Bansos di Pemalang

Sunday, 30 November 2025 - 15:32 WIB

Forkap Loji Gelar Sosialisasi Bahaya Pinjol, Puluhan Warga Ikuti Edukasi Keuangan Aman

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Satpol PP Pontianak Amankan 51 Layangan di Pontianak Timur

Sunday, 30 Nov 2025 - 21:53 WIB

Oplus_131072

Politik

Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Disabilitas

Sunday, 30 Nov 2025 - 21:48 WIB