Brebes, Poskota.online – Setelah memenangkan pengajuan gugatan perkara hukum di Pengadilan Negeri Brebes dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2022/PN.Bbs atas nama klienya, Hadi Subiyanto (Alm), Kuasa hukum penggugat, Ahmad Soleh SH MH kawal proses eksekusi sebidang tanah obyek sengketa yang berdiri rumah toko di Desa Larangan Kecamatan Larangan Brebes, Kamis (7/3).
“Atas hasil putusan tersebut hari ini pihak klien kami yang di dampingi pihak pengadilan negeri Brebes melakukan eksekusi atas tanah dan rumah seluas 285M2.
Tanah dan rumah yang masih berstatus atas nama klien Ahmad Soleh, diterangkannya merupakan tanah sengketa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tanah sengketa yang masih berstatus atas nama klien kami sebelumnya dikuasai oleh saudari Herawati (tergugat), yang merupakan istri tidak sah dari Hadi Subiyanto (Alm).
Lanjut Soleh, bahwa setelah putusan PN Brebes dimenangkan oleh pihak kami, Saudara Herawati melalui kuasa hukumnya pernah melakukan upaya banding ke pengadilan tinggi Semarang, dan alhamdulilah perkara upaya banding yang dilakukan olehnya , dimenangkan kembali oleh pihak kami, sehingga menguatkan putus PN Brebes.
Dan setelah putusan incracht/berkekuatan hukum tetap, kami mengajukan exsekusi pengosongan lahan sengketa, dan hari ini kami laksanakan exsekusi itu,” beber Ahmad Soleh.
Ahmad Soleh menuturkan klienya merupakan ahli waris dari Hadi Subiyanto (Alm).
Diceritakan Ahmad Soleh bahwa Hadi Subiyanto sebelumya telah hidup bersama Herawati (tergugat) tanpa perkawinan yang sah, namun kenyataan Herawati melakukan perkawinan adat.
Bahwa sebelum Hadi Subiyanto hidup bersama Herawati, diketahui Subiyanto telah memiliki sebidang tanah dan bangunan yang disengketakan tersebut yang terdaftar dalam sertifikat hak milik atas nama Hadi Subiyanto.
Dan setelah meninggalnya Hadi Subiyanto, Herawati mengklaim sebagai miliknya sehingga para ahli waris menggugat.***

					




