Batam,Poskota.Online-Pemotongan kapal CR6 di galangan kapal PT Marinatama Gemanusa di Tanjung Uncang, Kepulauan Riau diketahui tidak memiliki izin alias ilegal, sayangnya pihak kepolisian dalam hal ini Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolair) Polda Kepri belum mengambil tindakan hukum atas perbuatan pidana tersebut.
Hal itu terungkap saat saat Komisi III DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat dengan KSOP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, PT Marinatama Gemanusa, PT Sarana Sijori Pratama selaku pelaksana kegiatan pemotongan kapal CR6 Rabu 20 Maret 2024 di gedung DPRD Kota Batam.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Joko Mulyono dari Golkar serta dihadiri anggota Arlon Veristo dari Nasdem, Ari Thomas Sembiring dan Budi Mardianto dari PDI P dan Rudi dari Gerindra menemukan sejumlah fakta terkait pemotongan kapal CR6 tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ari Thomas dalam RDP tersebut meminta penjelasan kepada KSOP Batam Yuzirwan mengapa kapal sebesar itu bisa masuk tanpa melalui mekanisme yang benar dan langsung dilakukan pemotongan tanpa izin. Hal ini tentunya menjadikan presiden buruk bagi Kota Batam dimana aktivitas kapal CR6 penuh dengan pelanggaran pertautan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Ini sudah tidak benar, aktivitas CR6 ini sudah kelewatan, semua aturan dilanggarnya. Tentunya semua orang yang terlibat didalamnya akan menerima dampak hukum atas perbuatannya,” kata Ari.
Kepala Bidang Keselamatan dan Keamanan Berlayar KSOP Batam Yuzirwan dalam penjelasannya menggayakan pihaknya sejak semula sudah mencium gelagat tidak benar atas aktivitas CR6 tersebut. PT Sarana Sijori Pratama yang mengajukan pemotongan kapal sejak Januari hingga kini belum memiliki izin untuk melakukan pemotongan kapal, namun fakta dilapanhan aktivitas pemotongan sudah berjalan.
“Mereka, PT Sarana Sijori Pratama mengajukan permohonan dan surat sudah kita balas supaya dalam melakukan pemotongan kapal melengkapi izin, namun hingga kini izin untuk pemotongan kapal tersebut tidak pernah ada dan aktivitas pemotongan terjadi, itu kami sesalkan,” ujarnya.
Sementara itu Rudi dari Gerindra mengatakan pihaknya akan membawa persoalan ini ke jenjang yang lebih tinggi, mengingat aktivitas CR6 sudah menggangkangi seluruh aturan yang berlaku atas kegiatan pemotongan kapal.
“Ini negara hukum, tidak boleh ada aktivitas seperti ini, kita tahu Batam merupakan etase Indonesia di mata ASEAN dan kita tidak mau ada pengusaha seperti PT Marinatama Gemanusa, PT Sarana Sijori Pratama yang seenaknya melanggar aturan,” tegasnya.
KSOP Batam melalui Kaurwil Tanjung Uncang Fauzi mengatakan KSOP Batam bukannya diam saja atau tidak mau mengambil tindakan. Sebelumnya KSOP bersama dengan Ditpolair Polda Kepri dan perwakilan Polisi Di Raja Malaysia Januari lalu telah melakukan gelar perkara untuk kasus CR6 tersebut. Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan jika aktivitas CR6 ditemukan tindak pidana maka Ditpolair Polda Kepri akan mengambil tindakan.
Ditempat terpisah Direktur Ditpolair Polda Kepri Kombes Trisno Eko Santoso membantah pihaknya pernah melakukan gelar perkara atas kasus CR6.
“Saya tidak pernah mengetahui perihal pernah adanya gelar perkara,” demikian petikan jawaban Kombes Trisno Eko Santoso menjawab Pos Kota melalui WA.
Reed..77






