Tangerang, Poskota.Online, 25 Maret 2024 – MASHURI ZEIN, S.H Kuasa hukum ahli waris sdr. Abdul Manap, sdri. Sumiyati, sdri. Nuryati Datang menyambangi kantor redaksi Poskota.Online dijalan Graha Raya Bintaro No. 11 Parigi Baru Kec. Pondok Aren Tangerang Selatan Banten, Senin 25 Maret 2024.
MASHURI ZEIN, S.H menjelaskan tujuan kedatangannya ke redaksi Poskota.Online untuk menjumpai tim redaksi Poskota.Online guna menyampaikan permohonan pendampingan Pers dalam perkara sengketa tanah yang ditanganinya yaitu terkait permasalahan hukum atas bidang – bidang tanah Girik C No.970 Persil 30 Kelurahan Pondok Betung, Girik C No.969 Persil 30 Kelurahan Pondok Betung, Girik C No.1442 Persil 30 Kelurahan Pondok Betung,
Lebih lanjut MASHURI ZEIN, S.H menjelaskan perkara ini terjadi sejak tahun 1992, Luas lahan yang di kuasakan dalam perkara 8.000 M2, dan jika diperkirakan nilai jual saat ini 5 juta per meter persegi kronologi perkara pada tahun 1992 ahli waris menggugat BMKG ( Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika), atas kepemilikan sertifikat HP (Hak Pakai), gugatan diajukan pada PN Tangerang dengan perkara No. 24/Pdt.G/1992/PN TG, dalam putusan PN Tangerang gugatan tersebut dimenangkan oleh ahli waris, kemudian BMKG mengajukan banding ke PT Bandung dengan perkara No. 34/Pdt/1994/PT Bdg, dan putusan PT Bandung dimenangkan kembali oleh ahli waris , upaya hukum terus berlanjut pada tahun 1995 BMKG mengajukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung) dengan perkara No. 233 K/Pdt/1995 dan putusan MA kembali memenangkan ahli waris. Upaya hukum tidak berhenti BMKG tahun 2007 mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke MA dengan perkara No. 396/Pdt/2007 pada tahap PK ini dimenangkan oleh BMKG. Atas kemenangan ditingkat PK, BMKG mengajukan gugatan eksekusi ke PN Tanggerang dengan perkara No. 595/Pdt.G/2016/PN TNG dalam putusan gugatan eksekusi dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard ) atau hakim pengadilan memutuskan gugatan eksekusi BMKG “menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejak awal hingga saat ini fisik lahan berada dalam penguasaan ahli waris dan BMKG berupaya merebut untuk menguasai fisik lahan dengan cara memagar keliling seluruh lahan dengan blok beton dalam upaya penguasaan lahan tersebut BMKG melibatkan aparat TNI (Tentara Nasional Indonesia), setelah diminta menunjukan surat tugas keterlibatan aparat TNI dalam upaya penguasaan lahan sengketa oleh kuasa hukum ahli waris hingga saat ini aparat TNI tidak dapat menunjukan surat tugasnya.
Kuasa hukum ahli waris menduga adanya unsur mafia tanah dalam perkara yang ia damping dan sebab itu meminta bantuan kepada pers Poskota.Online untuk secara khusus melaksanakan peranan pers dalam permasalahan hukum perkara tanah yang ditangani.
Pimpinan Poskota.Online Drs. WISNUTOMO, MM menanggapi dan menyambut baik serta mengucapkan terimakasi atas kedatangan bapak MASHURI ZEIN, S.H dari kantor hukum ERSA ZEIN & PARTNER’S selaku kuasa hukum dalam perkara sengketa tanah dengan BMKG kekantor redaksi Poskota.Online,
tentunya kami dari Poskota.Online akan membantu secara khusus sesuai permintaan kuasa hukum sebagaimana yang disampaikan kepada kami untuk memberikan perdampingan pers dalam perkara yang ditanganinya, dan tentunya pendampingan kami dari Poskota.Online selaku pers tidak memihak dan akan dilakukan secara professional dan berimbang. Sebagai rencana awal Poskota.Online akan mengkonfirmasi dan meminta kepada menteri ATR/BPN, AGUS HARIMURTI YUDHOYONO untuk turun tangan membantu dalam perkara ini karena perkara ini sudah sangat lama 32 tahun, sejak tahun 1992 sampai tahun 2024 belum juga selesai .
AdeliaNurazizah_






