Jakarta, Poskota.Online – Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang diprediksi jatuh pada tanggal 10-11 April 2024, Dewan Pers mengimbau kepada seluruh instansi dan masyarakat untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), barang, atau sumbangan dalam bentuk apapun yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan media, termasuk organisasi pers, perusahaan pers, maupun individu wartawan.
Langkah ini diambil untuk menghindari praktik penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum-oknum tertentu, dilansir, Senin (1/4/2024).
Tertuang dalam surat edaran Dewan Pers nomor 346/DP/K/III/2024, mengenai imbauan Dewan Pers menjelang hari Raya Idul Fitri 1445 H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, atau lebaran yang akan jatuh pada 10 -11 April 2024 ini, Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari insan pers.
“Dewan pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani pemberian THR, permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan mengatasnamakan media, baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan,” ujar Ninik dalam siaran pers yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Senin 1 April 2024.
Ninik menegaskan, larangan ini diberlakukan karena untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.
“Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” ungkapnya.
Ninik menambahkan, Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan, meminta-minta THR.
“Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai atau wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi meminta THR, wajib untuk menolaknya,” jelasnya.
Menurut Ninik, jika ada yang meminta dengan cara memaksa, memeras, atau bahkan mengancam, diminta untuk mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat oknum dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat.





