instagram youtube

Kombes Agus Fajar Sutrisno Dituntut 2 Tahun 6 Bulan dan Rehabilitasi Medis

Wednesday, 17 April 2024 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, Poskota.Online – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam menuntut Komisaris Besar Polisi Agus Fajar Sutrisno mantan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Kepri yang terjerat kasus narkoba dengan tuntutan 2 tahun dan 6 bulan penjara serta 2 bulan rehabilitasi medis pada hari Rabu 17 April 2024 di Pengadilan Negeri Batam.

Sidang ini akan dipimpin langsung Ketua PN Batam, Bambang Trikoro didampingi dua hakim anggota. Sidang tersebut berlangsung secara online, karena yang bersangkutan tidak ditahan dan berada di Balai Besar Rehabilitasi BNN Bogor.

Sebelumnya, mantan Perwira Polda Kepri berpangkat Kombes, Agus Fajar Sutrisno Sik terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 3,64 gram. Ia yang pernah menjabat sebagai Kepala bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri, saat ini telah berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Batam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus ditangkap Mabes Polri pada bulan Desember lalu setelah memesan sabu kepada Anton (DPO). Dari tangannya, polisi menemukan sabu seberat 3,64 gram yang dibeli seharga Rp 7 juta.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa menyerahkan pembelaannya kepada penasehat hukum. Sidang ditunggu hingga minggu depan untuk dengan agenda pembelaan.

Wirawan

Facebook Comments Box

baca juga  Haidar Alwi Bersama 600 Organ Relawan Siapkan Malam Inagurasi Pesta Rakyat atas Kemenangan Prabowo-Gibran

Berita Terkait

ICONNET Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Padang
Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani 20 Titik Longsor dan Banjir di Sumatera Barat
Hutama Karya Resmi Bangun Gedung CMU RSUP Dr. Sardjito, Perkuat Layanan Kesehatan DIY
IPDA dan  Hetero Space MoU Program Pemberdayaan Pemuda Desa dan Penguatan Ekonomi Masyarakat
Tabligh Akbar Meriah di Kecamatan Cisauk: Memperkuat Persatuan dan Kebersamaan Antar Umat
Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap
Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta

Berita Terkait

Monday, 1 December 2025 - 15:05 WIB

ICONNET Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Padang

Monday, 1 December 2025 - 14:58 WIB

Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Perkerasan di Tol Jakarta–Tangerang Mulai 1–15 Desember 2025

Monday, 1 December 2025 - 14:48 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani 20 Titik Longsor dan Banjir di Sumatera Barat

Monday, 1 December 2025 - 12:13 WIB

IPDA dan  Hetero Space MoU Program Pemberdayaan Pemuda Desa dan Penguatan Ekonomi Masyarakat

Monday, 1 December 2025 - 07:04 WIB

Tabligh Akbar Meriah di Kecamatan Cisauk: Memperkuat Persatuan dan Kebersamaan Antar Umat

Berita Terbaru