instagram youtube

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 1 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Thursday, 18 April 2024 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Poskota.Online-Kamis 18 April 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 (satu) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Adapun 1 (satu) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu Tersangka Johan Pratama alias Johan bin Alimudin dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban dengan kebesaran hatinya telah ikhlas memaafkan Tersangka;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Tersangka sudah memberikan santunan kepada korban;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif;
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Konawe Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01 tanggal 10 Februari 2022 sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Jakarta, 18 April 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi 
Andri W, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rudi Susmanto Resmikan,Klinik Utama Rawat Inap Parung ,Dalam 3 Tahun Kedepan Diubah Jadi RSUD
Dinilai Berintegritas Tinggi dan Innovative: Dirkrimsus Polda Gorontalo Raih Penghargaan Level Asia
PT Jasamarga Bali Tol Tambah Gardu Otomatis di GT Benoa
Jasa Marga Antisipasi Lonjakan Lalu Lintas Keluar Jabotabek pada 24 Desember 2025
Sinergi Kementrans-Kemenkop, Viva Yoga: Hadirnya Koperasi di Kawasan Transmigrasi Meningkatkan Aktivitas Ekonomi
Kementerian PU Pastikan Keamanan Jembatan Kembar Margayasa Pascabencana Galodo
Kolaborasi Mendes–Kopassus Percepat Sosialisasi 12 Aksi Bangun Desa
Jelang Nataru, Bupati Banjarnegara Sidak Pasar Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman

Berita Terkait

Tuesday, 23 December 2025 - 20:51 WIB

Rudi Susmanto Resmikan,Klinik Utama Rawat Inap Parung ,Dalam 3 Tahun Kedepan Diubah Jadi RSUD

Tuesday, 23 December 2025 - 18:03 WIB

PT Jasamarga Bali Tol Tambah Gardu Otomatis di GT Benoa

Tuesday, 23 December 2025 - 18:00 WIB

Jasa Marga Antisipasi Lonjakan Lalu Lintas Keluar Jabotabek pada 24 Desember 2025

Tuesday, 23 December 2025 - 17:51 WIB

Sinergi Kementrans-Kemenkop, Viva Yoga: Hadirnya Koperasi di Kawasan Transmigrasi Meningkatkan Aktivitas Ekonomi

Tuesday, 23 December 2025 - 17:48 WIB

Kementerian PU Pastikan Keamanan Jembatan Kembar Margayasa Pascabencana Galodo

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Rp3.205.220

Tuesday, 23 Dec 2025 - 20:22 WIB