instagram youtube

Polres Majalengka Ungkap Kasus Narkoba 1 Kg Sabu : Kapolres Pimpin Konferensi Pers

Thursday, 2 May 2024 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka, Poskota.Online – Polda Jabar melalui Sat Res Narkoba kembali mengukuhkan komitmen dalam memerangi peredaran narkotika dengan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus besar. Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Tatang Sunarya, bersama pejabat lainnya memimpin kegiatan tersebut di Halaman Sat Reskrim Polres Majalengka Kamis (2/5/2024).

Informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Seorang pelaku dengan inisial BRB (31), warga Kabupaten Majalengka, berhasil diamankan di Exit Gerbang Tol Kertajati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, pada Jumat, 26 April 2024, pukul 20.30 WIB.

“Pelaku BRB ini merupakan kurir yang ditugaskan untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu dari Jakarta atas perintah tersangka EH untuk disebarkan di Cirebon, Indramayu, Subang, dan Majalengka,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, dalam konferensi pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis pengungkapan kasus dimulai dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di daerah Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Tim Satuan Reserse Narkoba kemudian melakukan penyelidikan, yang mengarah pada nama pelaku BRB. Pada hari Jumat, 26 April 2024, pukul 16.00 WIB, pelaku BRB diketahui berada di Jakarta untuk mengambil narkotika sabu. Tim terus memantau posisi pelaku hingga berhasil menggerebeknya di Exit Gerbang Tol Kertajati.

“Pada saat penggerebekan, tim menemukan 1 paket besar sabu seberat 1 kilogram yang dibungkus dengan label ‘Guanyingwang’, serta berbagai barang bukti lainnya,” jelas Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut dilakukan uji Narkotika dengan alat Uji Narkotika (Sreening Drugs) dan Paket besar yang dibawa pelaku BRB mengandung Ampetamin yang merupakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.

Dengan kejadian ini, pelaku BRB dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 115 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi pelaku adalah 20 tahun penjara.

baca juga  Cek Ruang Tahanan, Pawas Polresta Tangerang Tekankan Jaga Kebersihan dan Kesehatan

Konferensi pers ini menjadi momentum bagi Polres Majalengka untuk menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

IPDA dan  Hetero Space MoU Program Pemberdayaan Pemuda Desa dan Penguatan Ekonomi Masyarakat
Tabligh Akbar Meriah di Kecamatan Cisauk: Memperkuat Persatuan dan Kebersamaan Antar Umat
Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap
Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta
Polri Kirim Paket Obat dan Tim Kesehatan Khusus ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
Ditlantas Polda Jateng Gelar Penilaian Supir Teladan di Polres Karanganyar
Senator Azhari Cage Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional
Kementerian PU Intensifkan Normalisasi Saluran di Aceh untuk Kendalikan Banjir

Berita Terkait

Monday, 1 December 2025 - 12:13 WIB

IPDA dan  Hetero Space MoU Program Pemberdayaan Pemuda Desa dan Penguatan Ekonomi Masyarakat

Sunday, 30 November 2025 - 21:52 WIB

Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap

Sunday, 30 November 2025 - 20:09 WIB

Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta

Saturday, 29 November 2025 - 11:09 WIB

Polri Kirim Paket Obat dan Tim Kesehatan Khusus ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Friday, 28 November 2025 - 20:25 WIB

Ditlantas Polda Jateng Gelar Penilaian Supir Teladan di Polres Karanganyar

Berita Terbaru