instagram youtube

Terdakwa Kasus Pembunuhan Tetty Rumondang, Eks Dirut RSUD Padang Sidimpuan Dituntut Hukuman Mati di PN Batam

Tuesday, 7 May 2024 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam,Poskota.Online-Terdakwa kasus pembunuhan Tetty Rumondang Eks Direktur Utama RSUD Padang Sidimpuan, Ahmad Yuda dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam Senin 6 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam dakwaannya, JPU Karya So Immanuel menyakini terdakwa melakukan pembunuhan berencana secara sadis serta tidak ada alasan pembenaran untuk meringankan terdakwa atas perbuatannya tersebut.

Suasana riuh sontak terdengar diruangan sidang saat JPU dengan suara lantang membacakan dakwaannya dan menuntut hukuman mati terdakwa. Terlihat kepuasan di wajah para pengunjung dan terdengar ucapan alhamdulillah atas tuntutan mati terhadap pria berkepala plontos tersebut. Terlihat wajah puas pengunjung saat tuntutan mati dibacakan JPU. “Alhamdulillah, cocok itu, hukuman mati ” celeutuk salah seorang pengunjung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didepan terdakwa Ahmad Yuda, JPU Karya So Immanuel dalam amar tuntutannya menjelaskan Ahmad Yuda terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tetty Rumondang secara sadis. Perbuataannya itu mulai dari memukul korban dengan lesung, membenamkan kepala korban ke dalam air hingga menusuk dan membakar korban.

“Terdakwa dengan sadis melakukan perbuatannya, saat korban masih hidup usai dipukul dengan lesung korban sempat meminta minum karena merasa haus, bukannya mengambilkan air, terdakwa malah mengambil lesung dan kembali memukul korban. Setelah dipukul korban, kepala korban direndam dalam ember selama satu jam,” ujar JPU.

Menurut Imanuel, pihaknya semakin yakin perbuatan terdakwa terbukti dalam pasal pembunuhan berencana. Hal itu disimpulkan dari fakta dan pembuktian selama persidangan. Mulai dari keterangan para saksi, barang bukti hingga terdakwa.

“Jaksa Penuntut Umum yakin terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman mati dengan memperhatikan unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana telah terpenuhi dan tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran yang meringankan terdakwa sehingga sudah sepatithya dihukum sesuai perbuataanya,” ujarnya.

baca juga  Lewat Subuh Keliling (Suling), Irwasda Polda Banten Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024

Perbuataan terdakwa telah meninggalkan luka terdalam keluarga korban serta meresahkan masyarakat, apalagi di Perumahaan tempat kejadian perkara berlangsung. Tidak ada hal meringankan yang ditemukan jaksa untuk terdakwa Ahmad Yuda.

Sidang tuntutan yang diketuai majelis hakim, Benny Dharma Yoga didampingi hakim anggota David dan Monalisa menanyakan tanggapan terdakwa terhadap tuntutan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Rano Iskandar Sirait SH, pihaknya meminta waktu dua minggu untuk mempersiapkan pembelaan. Sayangnya permintaan tersebut ditolak hakim mengingat masa tahanan yang akan segera berakhir.

Reed..77

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut Baik Kunjungan Pengurus JTR, Sekdis Dishub Tangsel Yanuar : Wartawan Sahabat Kami
Ikuti Rakor Kinerja, Lapas Brebes Perkuat Konsolidasi Menuju 2026
BAZNAS Kota Tangerang Perkuat Sinergi Pengelolaan ZIS Bersama OPD, BUMD, dan Swasta
Hasil Kajian Bappeda Litbang–UNWIR: UMKM Jadi Tulang Punggung Perekonomian Daerah Indramayu
Menteri PANRB Tegaskan Penguatan MPP dan Inovasi Kunci Tingkatkan Kepercayaan Publik
Pertamina Raih Predikat Informatif 2025, Masuk 5 Besar BUMN Versi Komisi Informasi Pusat
Wamen Transmigrasi Tekankan Integritas dan Digitalisasi dalam Akselerasi Reformasi Birokrasi
14 Personel Berprestasi Terima Penghargaan

Berita Terkait

Tuesday, 16 December 2025 - 16:21 WIB

Sambut Baik Kunjungan Pengurus JTR, Sekdis Dishub Tangsel Yanuar : Wartawan Sahabat Kami

Tuesday, 16 December 2025 - 14:45 WIB

Ikuti Rakor Kinerja, Lapas Brebes Perkuat Konsolidasi Menuju 2026

Tuesday, 16 December 2025 - 14:32 WIB

BAZNAS Kota Tangerang Perkuat Sinergi Pengelolaan ZIS Bersama OPD, BUMD, dan Swasta

Tuesday, 16 December 2025 - 14:10 WIB

Hasil Kajian Bappeda Litbang–UNWIR: UMKM Jadi Tulang Punggung Perekonomian Daerah Indramayu

Tuesday, 16 December 2025 - 13:03 WIB

Pertamina Raih Predikat Informatif 2025, Masuk 5 Besar BUMN Versi Komisi Informasi Pusat

Berita Terbaru