Brebes – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Brebes Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk 20 warga binaan.
Sidang ini merupakan bagian dari proses evaluasi untuk menentukan kelayakan warga binaan dalam mendapatkan Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Sidang TPP dilaksanakan di Aula Blok Hunian Lapas Brebes, pada Senin (01/07).
Sidang TPP ini dihadiri oleh beberapa pejabat struktural sebagai anggota TPP Lapas Brebes, antara lain Kasi Binadik sebagai Ketua Sidang, Kasubsi Regbimkemas sebagai Sekretaris Sidang, Kasubag TU, Kasubsi Perawatan, Kasubsi Peltatib, Staf Registrasi sebagai anggota, serta dua orang PK Bapas Pekalongan yaitu Daryoto dan Hari Mukti Syahbowo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang TPP kali ini membahas usulan integrasi WBP sebanyak 20 orang, dengan rincian dua orang WBP usulan Cuti Bersyarat dan 18 orang WBP usulan Pembebasan Bersyarat.
Kasi Binadik, Oky Trisna Hananto, menyampaikan bahwa warga binaan yang mengikuti sidang ini adalah mereka yang telah dipilih berdasarkan penilaian ketat. “Warga binaan yang telah disidang merupakan orang-orang terpilih dan diharapkan dapat menjadi contoh yang baik bagi rekan-rekannya,” ujarnya.
Pelaksanaan sidang TPP ini adalah salah satu upaya Lapas Brebes untuk memastikan bahwa proses reintegrasi sosial bagi warga binaan berjalan dengan baik, sesuai dengan persyaratan administratif maupun substantif.
Diharapkan, mereka yang lolos evaluasi dapat menjalani masa transisi menuju kehidupan bebas dengan baik dan memberikan pengaruh positif di lingkungan sekitar mereka.






