instagram youtube

Aniaya Warga Dengan Sajam, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Kronjo

Thursday, 1 August 2024 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten,Tangerang,Poskota.online-Aparat Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, mengamankan seorang pemuda karena kasus penganiayaan dengan senjata tajam.Pemuda itu berinisial E (22), warga Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi mengatakan, tersangka E ditangkap karena melakukan penganiayaan dengan senjata tajam kepada 2 orang warga. Peristiwa penganiayaan itu, lanjut Dedi, terjadi di Jalan Raya Gandari Malang, Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Minggu (14/7/2024) sekitar jam 4 pagi.

“Akibat perbuatan tersangka, 2 orang warga mengalami luka sabetan senjata tajam jenis celurit,” kata Dedi, Rabu (31/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedi kemudian menerangkan kronologis peristiwa itu. Kata dia, awalnya tersangka E bersama seorang teman yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Di TKP, keduanya menggeber knalpot motor yang dikendarai.

Aksi keduanya tentu mengundang warga sekitar keluar dari rumah. Salah seorang warga berusaha mengingatkan keduanya. Namun keduanya malah menantang warga sambil mengacungkan celurit.

“Bahkan keduanya menyerang warga hingga mengakibatkan 2 warga terluka. Setelah warga yang datang semakin banyak, kedua orang itu melarikan diri,” ujar Dedi.

Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya mengidentifikasi tersangka dan berhasil menangkap tersangka E di rumahnya pada Jumat (19/7/2024). Dari tangan tersangka E, polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam jenis celurit dan samurai berukuran 80 cm.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 dan/atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Di samping itu, polisi memastikan akan terus mengejar tersangka lain.

( Sugeng T )

Facebook Comments Box

baca juga  Kecamatan Manis Mata Banjir, TNI-Polri Dan BPBD Bergerak Cepat Salurkan Bantuan

Berita Terkait

Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap
Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta
Meriah! Festival Karnaval HUT ke-48 Dusun Sidorejo Warnai Desa Lawangrejo
Aspirasi Warga Menguat, H. Aris Ismail Janji Kawal Isu Infrastruktur dan Bansos di Pemalang
Forkap Loji Gelar Sosialisasi Bahaya Pinjol, Puluhan Warga Ikuti Edukasi Keuangan Aman
Diskoperindag Pemalang Bantah Isu Kelangkaan Gas Melon, Pastikan Stok Aman Jelang Nataru 2026
Rutan Pemalang Resmikan Majelis Pembimbing Pramuka Baru untuk Perkuat Pembinaan Warga Binaan
Pemkab Pemalang Bersama TNI–Polri Gencarkan Jumat Bersih di Kecamatan Taman

Berita Terkait

Sunday, 30 November 2025 - 21:52 WIB

Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap

Sunday, 30 November 2025 - 20:09 WIB

Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta

Sunday, 30 November 2025 - 20:07 WIB

Meriah! Festival Karnaval HUT ke-48 Dusun Sidorejo Warnai Desa Lawangrejo

Sunday, 30 November 2025 - 16:00 WIB

Aspirasi Warga Menguat, H. Aris Ismail Janji Kawal Isu Infrastruktur dan Bansos di Pemalang

Sunday, 30 November 2025 - 15:32 WIB

Forkap Loji Gelar Sosialisasi Bahaya Pinjol, Puluhan Warga Ikuti Edukasi Keuangan Aman

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Satpol PP Pontianak Amankan 51 Layangan di Pontianak Timur

Sunday, 30 Nov 2025 - 21:53 WIB

Oplus_131072

Politik

Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Disabilitas

Sunday, 30 Nov 2025 - 21:48 WIB