Brebes, Poskota.Online – Brebes siap kibarkan Sang Saka Merah Putih! Pemkab Brebes, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), menerima duplikat Bendera Pusaka dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Simbol nasional ini akan menjadi pusat perhatian di Brebes, menandai semangat kebangsaan yang terus menyala. Penyerahan berlangsung dalam suasana khidmat di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa 6 Agustus 2024.
Acara ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI. Lebih dari 2000 orang dari seluruh Indonesia hadir dalam kegiatan ini.
Sejumlah pejabat penting turut hadir dalam acara tersebut, termasuk: Kepala BPIP RI, Prof. Drs. KH. Yudian Wahyudi, MA., Ph.D, Sekretaris Dewan Pengarah BPIP RI, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Wisnu Bawa Tenaya, Wakil Ketua BPIP RI, Dr. Rima Agristina, SH., SE., MM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kepala daerah dan Kepala Badan Kesbangpol dari berbagai daerah di Sumatra dan Jawa juga hadir.
Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka
Kepala BPIP RI, Yudian Wahyudi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyerahan duplikat Bendera Pusaka ini merupakan kegiatan yang kembali dilakukan setelah 55 tahun lamanya. Prosesi terakhir kali dilaksanakan pada era Presiden Soeharto, tepatnya pada 5 Agustus 1969 di Istana Negara, Jakarta.
“Sejak tahun 1969, bendera yang dikibarkan di Istana Kepresidenan bukanlah bendera pusaka yang dikibarkan pada 17 Agustus 1945, melainkan duplikatnya. Bendera pusaka telah dipensiunkan untuk menjaga ketahanannya sebagai benda sejarah,” ungkap Yudian Wahyudi, usai penyerahan duplikat Bendera Pusaka.
Penyerahan ini dilakukan sesuai amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Pasal 8 ayat (1) sampai (3).
Peraturan Presiden tersebut menyatakan bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP RI, mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya.
Duplikat bendera ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, akan digunakan selama 10 tahun.
“Bendera duplikat ini akan dikibarkan dalam peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Ibu Kota Nusantara. Duplikat bendera ini dibuat khusus, tanpa jahitan antara kain merah dan putih, serta dibuat dari bahan tidak luntur. Kemudian diletakkan kode di setiap kemasan dan juga pada pengait benderanya, sehingga nanti bisa dideteksi identitas bendera tersebut,” tambah Yudian.
BPIP menginstruksikan agar duplikat bendera pusaka ini juga dikibarkan pada peringatan HUT Kemerdekaan RI di tahun-tahun selanjutnya. Dan juga pada peringatan Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.
Dukungan Terhadap Nilai Kebangsaan
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Brebes, Mochamad Sodiq, menyampaikan rasa bangganya menerima duplikat Bendera Pusaka ini.
Selain menerima duplikat Bendera Pusaka, Pemkab Brebes juga menerima duplikat teks proklamasi, kotak berisi flashdisk, dan file buku teks utama Pendidikan Pancasila bagi SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK.
“Penyerahan ini tidak hanya meningkatkan semangat kebangsaan tetapi juga meneguhkan komitmen kita dalam menjaga keutuhan NKRI,” ujar Mochamad Sodiq.






