Brebes, Poskota.online – Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 di Kabupaten Brebes akan berlangsung selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Agustus di Kantor KPU Brebes. KPU Kabupaten Brebes telah menyelesaikan persiapan untuk proses pendaftaran.
KPU Brebes menyelenggarakan rapat koordinasi bersama pemerintah daerah, TNI/Polri, dan berbagai stakeholder terkait, termasuk pengurus partai politik, untuk membahas teknis pendaftaran dan menyamakan persepsi guna memastikan kelancaran dan keamanan proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati. Rapat tersebut dilaksanakan di Grand Dian Hotel Brebes pada Sabtu (24/8/2024).
“Pendaftaran akan dibuka pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB untuk hari pertama dan kedua,” jelas Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik. “Sementara pada hari terakhir, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.00 WIB.” ucap Manja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, menjelaskan bahwa jumlah pengantar calon di halaman kantor KPU dibatasi maksimal 100 orang. Hanya beberapa orang yang diizinkan masuk untuk menyerahkan berkas pendaftaran.
Manja menekankan pentingnya bagi pasangan calon untuk memberitahu KPU terlebih dahulu dan memastikan kelengkapan persyaratan. “Kami tidak akan menerima pendaftaran jika salah satu pimpinan partai pengusung tidak hadir, kecuali jika ada pemberitahuan sebelumnya,” tegas Manja. KPU Brebes berharap, dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang baik, proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes 2024 dapat berjalan lancar dan aman.






