Brebes, Poskota.online – Duka menyelimuti warga Brebes, khususnya di Kelurahan Limbangan Wetan. Sucita (56), seorang petugas pengangkut sampah mandiri (PSM) yang selama 15 tahun berdedikasi membersihkan lingkungan di wilayah tersebut, meninggal dunia pada Senin (26/8) akibat sesak nafas dan sakit perut.
Kepergiannya meninggalkan pertanyaan besar: mengapa seorang pekerja yang berjasa bagi lingkungan harus pergi tanpa jaminan kesehatan?
Berdasarkan informasi yang didapat selama satu bulan terakhir, Sucita mengeluhkan sesak nafas. Namun, karena kekhawatiran tidak ada yang menjaga dan keterbatasan dana, ia enggan berobat ke rumah sakit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Almarhum juga tidak terdaftar sebagai peserta BPJS, sehingga harapan untuk mendapatkan perawatan kesehatan pun pupus.
Tragedi ini memantik keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk Dedy Rohman, Ketua LSM LANDEP (Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik). Ia mendesak pemerintah untuk lebih peka terhadap kesejahteraan pekerja pengangkut sampah.
“Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, pekerja seperti almarhum Sucita seharusnya mendapatkan jaminan ketenagakerjaan, termasuk Jamsostek, BPJS, dan jaminan kesehatan dari pemerintah daerah,” tegas Dedy.
Ia menambahkan, pekerjaan pengangkut sampah memiliki risiko besar bagi kesehatan, mengingat paparan langsung terhadap berbagai penyakit akibat sampah.
“Sangat disayangkan almarhum Sucita tidak mendapatkan jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan. Kami berharap, kejadian ini menjadi momentum bagi pemerintah Brebes untuk lebih peduli dan hadir bagi para pekerja pengangkut sampah,” pungkasnya.
Dedy berharap, adanya BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan rasa aman bagi para pekerja, terutama dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Ia mendesak pemerintah Brebes untuk lebih peka dan peduli terhadap para pekerja pengangkut sampah, mengingat risiko besar yang dihadapi dalam menjalankan tugas.

Sementara itu, Kepala Dinas LH Brebes, La Ode Vindar Aris Nugraha melalui Andriyani, Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas LH Kabupaten Brebes menjelaskan bahwa Almarhum bukan pegawai dari dinas LH, melainkan pekerja perseorangan yang dibayar dengan iuran kebersihan warga.
“Almarhumah bukan merupakan pegawai pemerintah, melainkan pekerja perseorangan (mandiri) yang membantu mengangkut sampah dari rumah warga menuju Tempat Pembuangan Sampah (TPS),” jelasnya saat mengujungi rumah almarhum, Senin (26/8).
“Pekerja mandiri (PSM) tidak digaji oleh pemerintah, kami menganjurkan agar mereka menjadi peserta BPJS, karena mereka rentan terhadap risiko kesehatan akibat pekerjaan mereka,” tambahnya.





