Bogor,Poskota.Online – Maraknya rentenir di Desa Pabuaran kini menjadi sorotan kantor hukum SAS LAW FIRM, karena sudah dua orang warga meminta bantuan secara Hukum kasus hutang piutang di Desa Pabuaran.
Tidak sedikit warga yang menjadi korban rentenir, karena faktor ekonomi warga mengambil jalan pintas untuk meminjam uang melalui rentenir, ada yang buat modal usaha, meminjam untuk dana talangan dan untuk makan sehari hari, dan itupun di bayarkan setelah gajian.
Fenomena ini memang sudah cukup lama terjadi, makanya para rentenir mengambil kesempatan untuk mengedarkan uang pinjaman dengan alasan membantu, tidak tanggung-tanggung bunganya pun cukup tinggi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modusnya uang di sebar ke beberapa orang yang mau menjalani bisnis ini, seperti yang di alami dua orang warga Desa Pabuaran Kecamatan Gunung Sindur, menjalankan uang dari pendana untuk di pinjamkan ke beberapa rekannya, dan tergiur dengan hasil bunga bulanan dari peminjam, namun apa daya sekarang untuk mencari uang cukup sulit, apa daya akhirnya sebagian peminjam banyak yang macet bahkan kolap.
Dan anehnya para pendana yang tidak terima karena karena para nasabahnya tidak bisa setoran full, selalu mengancam dengan melaporkan ke polisi dengan alasan penggelapan uang, padahal memang kenyataanya di lapangan tidak sesuai harapan.
Bahkan seperti yang di alami DV(20) yang masih lancar dia kasih untuk menutupi bunganya saja dan memang untuk menutupi bunga saja tidak cukup, sehingga pendana tetap mengancam akan melaporkan ke pihak berwajib.
“Awalnya pembayaran itu tersendat dan mandek, jadi pas waktunya lewat dia baru bayar, akhirnya bunga terus berjalan dan terus berjalan lagi dan lagi, semuanya ke ambil buat nutup bunga, pembayaran udah banyak banget, pokoknya saya sebulan hampir 10 juta bunganya” ungkap DV.
DV(20) pernah beritikad baik menyelesaikan segala utang piutangnya melalui Kuasa Hukumnya namun di jawab dengan kata-kata kasar dan merasa tidak terima harus minta di kembalikan semua secepatnya.
“Klien kami jelas tidak menggelapkan uang, klien kami sudah berupaya melakukan musyawarah terkait pelunasan sisa hutang (jika ada) yang akan di bayarkan tiap bulannya dengan cara mengangsur/mencicil, akan tetapi sang peminjam menolak dan di duga beberapakali meintimidasi supaya pembayaran hutang di bayar sekaligus, namun klien kami tidak menyanggupinya, sehingga musyawarah atau mediasi yang di lakukan tidak ada titik temu dan memiliki jalan buntu,dan diduga yang menjalankan usaha ini bukan hanya satu atau dua orang melainkan lebih dari itu, dan di duga sepertinya ada pendana atau donatur dari usaha tersebut” Ucap Adv. Supri Masjid, S.Pd., S.H. selaku Kuasa Hukum.
Dari pantauan media Poskota.Online ada juga memang warga yang memanfaatkan uang paket warga di pakai untuk di pinjamkan ke warga dengan tujuan mengambil keuntungan dari bunganya, ini bisa bahaya yang timbul dari macetnya nasabah yang benar benar kolap dari segi ekonomi, jangankan untuk mengembalikan, untuk makan sehari-hari saja sulit.
Kepala Desa Pabuaran Mad Husin ketika di konfirmasi pada Jum’at (13/09/2024) masalah yang terjadi kepada warganyapun tidak memberikan komentar sedikitpun sampai berita ini di turunkan.
Team…






