instagram youtube

Gelar Sidang Paripurna Ke-2, DPD RI Tetapkan Agenda Awal Masa Jabatan DPD RI Periode 2024-2029

Wednesday, 2 October 2024 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, poskota.online – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Sidang Paripurna ke-2 Awal Masa Jabatan Anggota DPD RI Masa Jabatan 2024-2029. Dalam Sidang Paripurna tersebut, memiliki agenda pengesahan jadwal persidangan dan acara sidang awal masa jabatan periode 2024-2029, penyampaian empat orang perwakilan DPD RI untuk mengikuti rapat konsultasi Pimpinan Sementara MPR bersama perwakilan partai politik dan Perwakilan DPD RI, penetapan tahapan pemilihan Pimpinan DPD RI Periode 2024-2029, penetapan tahapan pemilihan Pimpinan Kelompok DPD di MPR, dan penetapan tahapan pemilihan Pimpinan MPR unsur DPD.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPD RI Ismeth Abdullah dan Larasati Moriska, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, Kelompok Anggota Provinsi merupakan pengelompokan Anggota yang berjumlah 4 (empat) orang Anggota pada setiap provinsi, ditetapkan oleh DPD dalam sidang paripurna pada masa sidang I di tahun sidang pertama periode keanggotaan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kelompok anggota provinsi terdiri dari tiga puluh delapan povinsi, masing-masing provinsi terdiri dari empat orang anggota sesuai Keputusan Presiden/KPU 115/P Tahun 2024 tanggal 30 September 2024,” ucap Larasati yang merupakan Anggota DPD RI termuda dengan umur 22 tahun ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang paripurna tersebut juga menetapkan tahapan pemilihan Pimpinan DPD RI periode 2024-2029. Di mana berdasarkan ketentuan Pasal 90 sampai dengan Pasal 94 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pemilihan meliputi pendaftaran bakal calon paket Pimpinan DPD RI, pemilihan dan penetapan calon paket Pimpinan DPD RI, pengucapan sumpah atau janji Pimpinan DPD RI terpilih, penyerahan palu sidang dari pimpinan sementara ke Pimpinan DPD RI periode 2024-2029, dan penyerahan memori pelaksanaan tugas dari Pimpinan DPD RI periode 2024-2029.

baca juga  Lonjakan Harga Emas Picu Meningkatnya Kunjungan Nasabah ke Pegadaian Cabang Brebes

“Apakah tahapan pemilihan Pimpinan DPD RI periode 2024-2029 dapat disetujui?” tanya Larasati ke Anggota DPD RI yang disambut dengan ucapan setuju.

Selain itu, Sidang Paripurna ke-2 DPD RI tersebut juga menetapkan tahapan pemilihan Pimpinan Kelompok DPD di MPR. Sesuai ketentuan Pasal 111 Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2024, penetapan tahapan pemilihan Pimpinan Kelompok DPD di MPR terdiri dari penetapan calon Pimpinan Kelompok DPD dari masing-masing provinsi, pemilihan Ketua Kelompok DPD, penentuan Pimpinan Kelompok DPD lainnya oleh Ketua Kelompok DPD, dan penentuan Pimpinan Kelompok DPD di MPR yang akan duduk dalam keanggotaan alat kelengkapan MPR sejumlah dua puluh satu orang.

“Rinciannya sebagai berikut, Badan Sosialisasi terdiri dari sembilan orang, Badan Pengkajian terdiri dari sembilan orang, dan Badan Penganggaran terdiri dari tiga orang,” imbuh Larasati yang merupakan Senator dari Kalimantan Utara ini.

Pimpinan Sementara DPD RI tersebut juga menetapkan tahapan pemilihan Pimpinan MPR unsur DPD. Di mana sesuai ketentuan Pasal 115 sampai dengan Pasal 119 Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pemilihan Pimpinan MPR unsur DPD meliputi pendaftaran bakal calon Pimpinan MPR unsur DPD, pemilihan calon Pimpinan MPR dari unsur DPD dengan musyawarah mufakat atau pemungutan suara, penetapan serta pengusulan Pimpinan MPR unsur DPD.

“Serta calon Pimpinan MPR unsur DPD terpilih diusulkan oleh Pimpinan Kelompok DPD di MPR kepada Pimpinan Sementara MPR,” kata Larasati.

Sidang Paripurna DPD RI tersebut juga menetapkan perwakilan provinsi sebagai perwakilan DPD RI untuk mengikuti rapat konsultasi Pimpinan Sementara MPR RI bersama perwakilan partai politik. Di mana perwakilan dari DPD RI RI tersebut adalah Senator dari Lampung Abdul Hakim yang mewakili Sub Wilayah Barat I, Senator dari Banten Habib Ali Alwi yang mewakili Sub Wilayah Barat II, Senator dari Sulawesi Selatan Al Hidayat Samsu mewakili Sub Wilayah Timur I, dan Senator dari Sulawesi Tenggara Amirul Tamim yang mewakili Sub Wilayah Timur II.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

IPDA dan  Hetero Space MoU Program Pemberdayaan Pemuda Desa dan Penguatan Ekonomi Masyarakat
Tabligh Akbar Meriah di Kecamatan Cisauk: Memperkuat Persatuan dan Kebersamaan Antar Umat
Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap
Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta
Polri Kirim Paket Obat dan Tim Kesehatan Khusus ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
Senator Azhari Cage Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional
Kementerian PU Intensifkan Normalisasi Saluran di Aceh untuk Kendalikan Banjir
KAHMI Australia–New Zealand Resmi Terbentuk, Viva Yoga: Jejaring KAHMI Kini Mendunia
Tag :

Berita Terkait

Monday, 1 December 2025 - 12:13 WIB

IPDA dan  Hetero Space MoU Program Pemberdayaan Pemuda Desa dan Penguatan Ekonomi Masyarakat

Sunday, 30 November 2025 - 21:52 WIB

Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap

Sunday, 30 November 2025 - 20:09 WIB

Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta

Saturday, 29 November 2025 - 11:09 WIB

Polri Kirim Paket Obat dan Tim Kesehatan Khusus ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Friday, 28 November 2025 - 15:22 WIB

Senator Azhari Cage Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional

Berita Terbaru