Brebes, Poskota.online – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melalui Subseksi Perawatan melaksanakan proses penerimaan dan pengecekan bahan makanan (BAMA) dengan tujuan memberikan pelayanan makanan yang sesuai standar gizi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas Brebes, Isnawan mengatakan, pelayanan makanan merupakan salah satu hak tahanan dan narapidana yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pemeriksaan bahan makanan yang masuk ke dalam Lapas sangat penting untuk menjaga kualitas dan kuantitas BAMA yang masuk ke dalam Lapas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan bahan makanan yang diterima adalah bahan makanan yang masih segar dan layak dikonsumsi oleh WBP,” Kata Isnawan.
Selain itu, menurut Isnawan pemeriksaan berguna untuk mencegah masuknya barang-barang yang terlarang di dalam Lapas melalui Penerimaan BAMA serta memastikan bahan makanan yang diterima sesuai dengan standar gizi.
“Pemberian makanan dengan kaidah gizi seimbang dibutuhkan oleh Tahanan dan Narapidana di Lapas, untuk mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan agar tidak sakit dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari selama menjalani masa pidana,” ujar Isnawan.
Isnawan menegaskan agar selalu melakukan deteksi dini terkait pemenuhan hak warga binaan.
“Jadikan dasar edaran Plh Direktorat jenderal pemasyarakatan Reynhard Silitonga terkait 3 + 1 Pemasyarakatan maju sebagai strategi meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan dan berkomitmen untuk menjaga marwah institusi, dalam melaksanakan tugas dan fungsi selaku insan pemasyarakatan, sesuai apa yang di amanahkan Pimpinan,” tutup Isnawan.






