Brebes, Poskota.online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes Polda Jateng berhasil mengungkap dua kasus kriminal di wilayah hukumnya, hal ini disampaikan oleh Kapolres Brebes, AKBP Oka Mahendra, melalui Kasatreskrim AKP. Resandro saat konfpres di hadapan awak media dihalaman kantor Satreskrim, pada hari Jumat, 18 Oktober 2024.
Kedua kasus ini melibatkan penangkapan pelaku aksi tawuran remaja di Kecamatan Tonjong dan penangkapan pelaku spesialis pencurian uang di Kecamatan Wanasari.
1. Pengungkapan Aksi Tawuran Remaja di Kecamatan Tonjong:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jajaran Satreskrim Polres Brebes berhasil mengungkap aksi tawuran antar kelompok anak baru gede (ABG) di daerah Ciregol, Kecamatan Tonjong, ruas jalan Tegal-Purwokerto, yang sempat viral di media sosial.
Aksi tawuran tersebut terekam dalam sebuah video yang diunggah akun @insta_bumiayu di Instagram, memperlihatkan sejumlah ABG turun dari sepeda motor dan terlibat bentrokan sambil mengacungkan senjata tajam seperti celurit berukuran panjang.
Video berdurasi 1 menit 07 detik itu memicu keresahan di masyarakat dan membuat polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, 9 orang Anak berhadapan dengan hukum (ABH) berhasil diamankan. Polisi juga berhasil menyita sembilan senjata tajam berupa celurit berukuran panjang milik para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Handriajati menjelaskan bahwa aksi tawuran dipicu oleh aksi saling tantang melalui media sosial. Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk bertemu di lokasi tawuran.
“9 orang berhasil kami amankan terdiri dari satu orang berinisial WNF usia 18 tahun 6 Bukan dan 8 anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) masih berusia antara 16 sampai 17 tahun,” ungkap Resandro.
Atas perbuatannya, para ABH disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.
Kasatreskrim, menghimbau kepada para orang tua maupun pihak sekolah untuk selalu mengawasi anak-anaknya agar kasus serupa tidak kembali terjadi di Brebes.
2. Pengungkapan Kasus Spesialis Pencurian Uang di Dalam Jok Sepeda Motor:

Kasus pencurian ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan uang di dalam jok sepeda motornya ke Polres Brebes.
Kejadian tersebut terjadi ketika korban baru saja mengambil uang di salah satu bank di daerah Brebes.
Korban, yang mampir ke Minimarket setelah mengambil uang, menemukan jok sepeda motornya terbuka dan uang sebesar Rp150 juta yang disimpan di dalam jok tersebut telah hilang.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, Satreskrim Polres Brebes berhasil mengamankan pelaku pencurian, yang diketahui bernama Trio Nugroho, di Alun-alun Kota Pekalongan.
Menurut Kasatreskrim, pelaku spesialis pencurian uang nasabah bank ini tidak sendirian. Ia memiliki komplotan yang bertugas sebagai ‘pengawas’ dan ‘eksekutor’ dalam melancarkan aksinya.
“Pelaku mencongkel kunci jok motor korban menggunakan kunci T,” jelas Kasatreskrim
Dari aksinya tersebut, kata Kasatreskrim, Pelaku diketahui mendapat bagian uang sebesar Rp30 juta.
“Pelaku telah menggunakan uangnya untuk membeli satu unit sepeda motor, hp dan sisa uang sebesar Rp500 ribu,” terangnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Rutan Polres Brebes untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan sindikat pelaku DPO (Daftar Pencarian Orang) lainnya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Kasatreskrim.






