instagram youtube

Polres PurbaIingga Ringkus Penjual Obat Terlarang, Ribuan Butir Diamankan

Wednesday, 13 November 2024 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PurbaIingga, poskota.online – Satuan Reserse Narkoba Polres PurbaIingga berhasil meringkus seorang pria penjual obat terlarang di Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga. Ribuan butir obat terlarang berbagai jenis diamankan sebagai barang buktinya.

Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto dalam konferensi pers, mengatakan kami mengamankan seorang pria berinisial KB alias K (20) warga Aceh yang berjualan obat terlarang jenis psikotropika dan obat daftar G di Kabupaten PurbaIingga. Rabu (13/11/2024)

“Modus operandinya yaitu tersangka membuka warung kelontong dan warung snack, namun yang bersangkutan juga berjualan obat terlarang,” jelas Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang diamankan yaitu 12 butir obat Merlopam 2 Lorazepam tablet 2 mg merk Mersi; 13 butir obat Valdimex 5 Diazepam tablet 5 mg merk mersi; 8 butir obat Camlet Alprazolam tablet 1 mg; 14 butir obat Alprazolam tablet 1 mg merk OTTO; 69 lempeng @10 butir dan 5 butir obat diduga jenis Tramadol; 185 paket isi 8 butir obat berwarna kuning bertuliskan mf diduga jenis Hexymer;

Kemudian, 44 paket isi 4 butir obat berwarna kuning bertuliskan mf diduga jenis Hexymer; 96 paket isi 8 butir obat berwarna putih bertuliskan Y diduga jenis Yorindo; 2 paket isi 5 butir obat berwarna putih bertuliskan Y diduga jenis Yorindo; 26 paket isi 4 butir obat berwarna putih bertuliskan Y diduga jenis Yorindo; 3 (tiga) bendel plastik klip merk ZIP IN; Uang tunai sebesar Rp. 1.264.500,- dan 1 (satu) unit Hp merk Oppo Reno 5 warna Silver.

“Total ada 47 butir obat jenis psikotropika dan 3.233 butir obat daftar G yang disita dari tersangka,” ungkap Kapolres.

Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula adanya informasi penjualan obat terlarang di wilayah Desa Selagangeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Kemudian pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

baca juga  Kebakaran Rumah di Kemangkon, Seorang Lansia Alami Luka Bakar

“Hasilnya petugas berhasil menemukan tersangka berikut obat-obatan yang dijual di toko kelontong tersebut. Kemudian tersangka dan barang buktinya diamankan ke Polres Purbalingga,” jelas Kapolres.

Saat ditanya, tersangka mengaku mendapatkan obat terlarang dikirim melalui mobil travel dari seseorang. Menurutnya, jualan obat terlarang sudah dilakukan sejak sebulan yang lalu di toko kelontong yang buka setiap hari, dari jam 8 pagi sampai jam 9 malam.

Tersangka yang belum berkeluarga mengaku mendapatkan omset berjualan sebanyak Rp. 25 juta perbulan. Sedangkan untuk pembeli obat, tersangka membatasi penjualan hanya untuk yang berusia diatas 20 tahun.

Kapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

“Pelaku dapat diancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar rupiah,” pungkasnya.

Ketua FKUB Kabupaten PurbaIingga, KH Nurkholis Masrur yang hadir dalam konferensi pers mengapresiasi jajaran Polres Purbalingga yang berhasil mengungkap kasus penjualan obat terlarang. Karena menurutnya selain dilarang agama, narkoba juga bisa merusak generasi muda penerus bangsa.

“Alhamdulillah kasus penjualan obat terlarang dapat diungkap Polres Purbalingga. Mudah-mudahan pemberantasan narkoba terus gencar dilakukan, sehingga menghindarkan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

erkuat Harmoni Sosial, Pertagas Salurkan Bantuan ke Masjid, Gereja, dan 100 Anak Yatim
Enduro Semakin Dekat dengan Masyarakat, Pertamina Gratiskan Ganti Oli di 34 Provinsi
Kawal Ketahanan Pangan, Ahmad Nawardi Pastikan Bantuan Beras dan Minyak Goreng Tersalurkan Merata di Madura
PLN Diganjar Penghargaan Imipas, Keterampilan Olah FABA Jadi Bekal Produktif bagi Warga Binaan Nusakambangan
Gedung Serbaguna Ngrapah Diresmikan, Mendes PDT Dorong Desa Perkuat Program Tematik dan UMKM
Boyolali Siap Jadi Tuan Rumah Puncak Hari Desa 2026, Kemendes PDT Gelar Rapat Persiapan di Semarang
Operasi Zebra Agung 2025: Polda Bali Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas Jelang Operasi Lilin
Ditjen GTKPD Kunjungi UPTD SDN Rawabuntu 03 Menjelang HUT GURU Nasional 2025

Berita Terkait

Friday, 21 November 2025 - 14:27 WIB

erkuat Harmoni Sosial, Pertagas Salurkan Bantuan ke Masjid, Gereja, dan 100 Anak Yatim

Friday, 21 November 2025 - 14:25 WIB

Enduro Semakin Dekat dengan Masyarakat, Pertamina Gratiskan Ganti Oli di 34 Provinsi

Friday, 21 November 2025 - 14:18 WIB

Kawal Ketahanan Pangan, Ahmad Nawardi Pastikan Bantuan Beras dan Minyak Goreng Tersalurkan Merata di Madura

Friday, 21 November 2025 - 14:11 WIB

PLN Diganjar Penghargaan Imipas, Keterampilan Olah FABA Jadi Bekal Produktif bagi Warga Binaan Nusakambangan

Friday, 21 November 2025 - 13:58 WIB

Boyolali Siap Jadi Tuan Rumah Puncak Hari Desa 2026, Kemendes PDT Gelar Rapat Persiapan di Semarang

Berita Terbaru