instagram youtube

Menteri PANRB Bahas Percepat Pengisian Jabatan ASN

Friday, 15 November 2024 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA , Poskota.online – Setelah pembentukan Kabinet Merah Putih, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah fokus untuk percepatan pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah. Tak terkecuali, pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, nantinya untuk pengisian jabatan ASN tersebut mengutamakan kompetensi ASN.

Dijelaskan, untuk mengakselerasi hal itu Kementerian PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 15/2024 tentang Percepatan Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara Pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian Dan Lembaga. Hal ini merupakan tindak lanjut atas Perpres No. 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

“Jadi untuk penataan struktur sudah kita susun, mengenai pembagian unit kerja kedeputiannya yang pindah ke kementerian ini. Hal ini dilakukan untuk memudahkan Pak Menko untuk pengisian jabatannya,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini dalam Pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Kamis (14/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut dikatakan, dalam pengisian jabatan ASN di masa transisi harus mengutamakan pejabat instansi induk untuk menempati jabatan yang setara baik manajerial atau pun nonmanajerial. Adapun untuk pengisian jabatan diutamakan mempertimbangkan kompetensi pegawai ASN yang sesuai dengan bidang tugas jabatan dengan memperhatikan tugas dan fungsi jabatan sebelumnya.

Selanjutnya, yang perlu diperhatikan dalam percepatan pengisian jabatan ASN adalah metode uji kompetensi. Menteri Rini menjelaskan, seseorang yang akan mengisi suatu jabatan minimal melalui tahap wawancara oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang ditunjuk.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tersebut memiliki kompetensi yang selaras dengan jabatan yg diemban,” tutur Menteri Rini.

baca juga  12 Prioritas Penindakan Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Candi 2025

Kemudian, pelaksana tugas (Plt) untuk jabatan yang belum ada pemangku yang sesuai dengan syarat (dalam satu kementerian/lembaga ditetapkan oleh PPK). Terakhir yang perlu diperhatikan yakni percepatan pengisian jabatan hanya dilakukan untuk satu kali penetapan.

Diungkapkan, ada tiga cara dalam pengisian Jabatan ASN, yang pertama, melalui pengukuhan pelantikan. Kedua, melalui uji kompetensi, dan ketiga, melalui pengisian dari instansi luar. Selain itu Menteri Rini juga menegaskan bahwa tunjangan kinerja ASN yang diangkat dan dilantik dalam pengisian jabatan ASN diberikan tunjangan kinerja sesuai dengan instansi asal.

“Kami juga ingin memastikan mengenai masalah tunjangan kinerja para pegawai, karena Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas, instansi asalnya itu dari Kemenko Polhukam, maka tunjangan kinerjanya nanti akan kita sesuaikan dengan instansi induknya. Kami memastikan untuk tidak merugikan para pegawai ASN yang terdampak,” ungkap Menteri Rini.

Dalam kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan dukungan dan apresiasinya kepada Menteri PANRB atas upayanya dalam percepatan pengisian jabatan ASN di instansi pemerintah.

“Terima kasih kepada Bu Menteri, yang selalu berkoordinasi dengan kami dalam hal penataan kelembagaan dan pengisian jabatan ASN di Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,” pungkasnya. (HUMAS MENPANRB)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap
Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta
Polri Kirim Paket Obat dan Tim Kesehatan Khusus ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
Senator Azhari Cage Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional
Kementerian PU Intensifkan Normalisasi Saluran di Aceh untuk Kendalikan Banjir
KAHMI Australia–New Zealand Resmi Terbentuk, Viva Yoga: Jejaring KAHMI Kini Mendunia
Kementerian PU Kerahkan 31 Alat Berat untuk Percepatan Penanganan Banjir dan Longsor di Aceh
Dirbinmas Polda Jateng Dorong Revitalisasi Satkamling di Purbalingga, Targetkan Satu RT Satu Satkamling
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 30 November 2025 - 21:52 WIB

Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap

Sunday, 30 November 2025 - 20:09 WIB

Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta

Saturday, 29 November 2025 - 11:09 WIB

Polri Kirim Paket Obat dan Tim Kesehatan Khusus ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Friday, 28 November 2025 - 15:22 WIB

Senator Azhari Cage Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional

Friday, 28 November 2025 - 15:16 WIB

Kementerian PU Intensifkan Normalisasi Saluran di Aceh untuk Kendalikan Banjir

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Satpol PP Pontianak Amankan 51 Layangan di Pontianak Timur

Sunday, 30 Nov 2025 - 21:53 WIB

Oplus_131072

Politik

Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Disabilitas

Sunday, 30 Nov 2025 - 21:48 WIB