BANJARNEGARA, poskota.online – Kasus gugatan Perselisihan harta bersama di Kabupaten Banjarnegara Jateng berakhir damai, Rabu (20/11/2024). Kedua belah pihak yang terlibat jalani mediasi beberapa kali, sebelum proses Persidangan di Pengadilan Agama Banjarnegara. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Banjarnegara, Siti Marifah dan Sutanto dihadirkan. Keduanya didampingi kuasa hukum serta turut Tergugat 1 yang membeli Tanah yang diklaim Harta Bersama, dengan Obyek di Desa Jatilawang Wanayasa.Hasil mediasi menyepakati dengan perdamaian atau Van Dading antara pihak penggugat dan tergugat.
“Kami sudah mediasi beberapa kali hari ini bersyukur alhamdulillah disepakati jalan damai. Kedua pihak ada titik temu dan beritikad damai, terkait point klausul Harta Bersama diperuntukan untuk anak mereka. Kemudian Mediator akan sampaikan ke Majelis Pemeriksa Perkara No 1835 di Pengadilan, agar dibuat Akta perdamaian ditetapkan dalam putusan yang berkekuatan hukum,” kata Harmono, SH, MM, CLA, S Kuasa Hukum Tergugat Dari DPC Ikadin Banjarnegara.
Sutanto klienya selaku tergugat sepakat tidak menempati sisa tanah harta Bersama tersebut dan diperuntukan untuk anak dan proses balik Namanya dikasih waktu dua bulan dan sutanto sanggup untuk memprosesnya, dan Siti Marifah. sepakat tidak akan mengajukan gugatan dan menuntut harta Bersama yang diklaimnya dan yang sudah terjual Kepada pihak lain karena digunakan untuk menutup hutang dalam masa rumahtangga sebelum bercerai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Poin utamanya komitmen tidak mempermasalahkan harta yang terjual ke pihak lain (turut tergugat). Penggugat minta tergugat agar keduanya tidak boleh menempati harta Bersama sisa dari yang terjual dan dibalik nama atas nama anaknya. pihak tergugat menyanggupi terkait biaya proses pengadministrasian balik nama harta tersebut. Selanjutnya perdamaian ini penggugat tidak akan mengajukan gugatan lagi dan kedua belah pihak sepakat untuk menguatkan kesepakatan itu dengan keputusan.”Tambah Sutanto.
Siti Marifah mengaku jalan damai ditempuh karena lebih mengutamakan kepentingan anak dari pada egonya. Apalagi, dalam rumahtangga keduanya sudah mempunyai seorang anak yang menginjak dewasa. Ia, hanya ingin anaknya terjamin kesejahteraan dari harta Bersama yang diperolehnya semasa berumahtangga, meski keduanya saat ini sudah mengakhiri rumahtangga dengan cerai. “Kami sebagai manusia biasa punya kekhilafan dalam berumahtangga dengan berakhir cerai. Kami lebih mengutamakan anak yang menginjak dewasa kedepanya. Saya menawarkan beberapa opsi namun pihak mantan suami memilih opsi untuk anak kamipun sepakat damai. Alhamdulillah. Soal gugatan harta Bersama ini saya tidak akan memggugat lagi karena ada kesepakatan ini.”Kata Siti.
Rasa Syukur disampaikan oleh YM Mediator Supriyanto, SAg, MSi selaku mediator yang ditunjuk oleh Majelis Hakim pemeriksa Perkara. Diawali dengan doa dan niat baik kedua belah pihak menyepakati proses perdamaian dan tidak mempermasalahkan tanah yang dijual Kepada turut tergugat. “Alhamdulillah saya lega ada kesepakatan damai bersyukur. Dengan doa baik niat tulus kedua belah pihak, dan terjadi titik temu perdamaian.”Kata Suprianto yang juga wakil ketua Pengadilan Agama Banjarnegara ini Rabu (20/11-2024) setelah menandatangani hasil mediasi ini.
Meski terjadi kesepakatan damai, Persidangan di Pengadilan Agama Banjarnegara akan tetap dilangsungkan. Kedua belah pihak dihadirkan dalam ruang persidangan nantinya. Meski mengetahui proses mediasi yang berujung Damai Kemudian Pengadilan Agama Banjarnegara akan memutuskan kasus gugatan perdata sengketa gono gini ini dengan putusan damai para pihak akan di panggil kembali dalam sidang yang akan datang untuk mendengarkan putusan. (One)






