Tangerang Selatan, POSKOTA.ONLINE -Mendengar keluhan masyarakat Gintung terkait adanya praktik pembuangan sampah ilegal di kawasan Gintung yang berdekatan langsung di TPA Jatiwaringin.
Setelah konfirmasi ternyata itu sampah bersumber dari Kota Tangerang Selatan, yang dikarenakan TPA Cipeucang Tangerang Selatan yang sudah overload sehingga diberikan ke pihak kedua (Vendor) untuk membuang sampah tersebut, tetapi pihak Tangsel tidak mengetahui bahwa pihak kedua nya membuang sampah dikawasan Kabupaten.
Usaha dari DLHK setelah adanya laporan tersebut terjun langsung ke lapangan untuk mengawasi dan juga menegur pembuangan sampah liar yang menggunakan truk fuso sekitar ada 7 truk. Dan kami di bantu pihak kepolisian mendapatkan identitas berupa KTP supir truk dan juga kenek nya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian pihak DLHK memasang plang dan juga spanduk  beserta
Praturan Daerah  No. 1 Tahun 2023 Tentang  Pengelolaan sampah mengenai  larangan pembuangan sampah ilegal dikawasan tersebut.
Keterangan sopir mengakui benar dengan adanya sampah tersebut berasal dari Tangerang Selatan.Lokasi dan penimbunan sampah liar tersebut milik masyarakat berdekatan di dekat TPA Jatiwaringin yaitu Desa Gitung. 
Menurut aktivis yang diperoleh DLHK Kabupaten Tangerang, yang pada saat itu diikuti/diintai dari titik awal TPA Cipeucang sampai ketitik tengah yang berlokasi di cadas jalan baru sepatan.
Kemudian aktivis tersebut di amati oleh tim DLHK Kabupaten Tangerang yang pada saat itu diikuti/diintai dari titik tengah ke titik akhir TPA Desa Gintung Kec. Sukadiri, dan diperkirakan waktu mobil truk yang beroprasi untuk mengangkut sampah tersebut permalam sekitar 30-50 unit, dan sudah berlangsung kurang lebih satu bulan.
Berdasarkan investigasi lembaga swadaya masyarakat Pelangi Garuda Indonesia (PEGARINDO). Semoga mendapatkan perhatian lebih dari Pemerintah yang berkaitan.

 
					





 
						 
						 
						 
						