instagram youtube

Polsek Cileungsi Gerak Cepat Amankan Pelaku Di Duga lakukan Tindak Pidana Pencurian Kotak amal

Friday, 29 November 2024 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES BOGOR,Poskota.Online-Pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 jam 01.30 wib Piket Reskrim mengamankan orang yg diduga lakukan percobaan tindak pidana pencurian kotak amal.

Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra,.ST,.SIK,.MH menjelaskan bahwa benar pada hari Kamis 2024 diketahui sekira jam 00.30 WIB, TKP Di Masjid Jami Al-Awabin Alamat Kp. Rawahingkik RT.001/RW.001 Ds. Limusnunggal , Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, terjadi peristiwa adanya seseorang yang diduga melakukan percobaan pencurian sebuah kotak amal yang berpura – pura akan melaksanakan ibadah didalam masjid dan diketahui oleh warga masyarakat akhirnya di hakimi warga masyarakat sekitar sehingga mengakibatkan pelaku babak belur oleh warga.

Setelah kejadian tersebut warga polsek menghubungi Anggota Polsek Cileungsi mendatangi TKP dan Pelaku diserahkan oleh warga masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang berhasil diamankan warga dan diserahkan kepada pihak Kepolisian di TKP adalah :
– 1 (satu) buah alat pemotong
– 1 (satu) Unit Motor Suzuki Satria F Warna Merah Hitam
– 1 (satu) Unit Handphone Xiomi warna hitam

Pihak Kepolisian berhasil melakukan Peneriksaan Saksi Pelapor dari adanya Tindak Pidana Percobaan Pencurian ini adalah Nama : M, Lahir di Bogor, 11-08-1978, Wiraswasta , Alamat Kp. Rawahingkik,Ds. Limusnunggal, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor.

Pihak Kepolisian berhasil mendata Identitas dari para pelaku diantaranya :
– AN, Bogor, 01 -07-2005
Kp. Nanggewer 2 Ds. Nagrak, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, dan
– SS, Bogor, 24-06-1996, Kp. Jampang Ds. Wanaherang, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor.

Sampai berita ini diturunkan di mana para diduga pelaku sudah diamankan di Polsek Cileungsi dalam pemeriksaan proses hukum lebih lanjut dan awal para pelaku di kenakan sanksi percobaan pencurian pasal Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP

Facebook Comments Box

baca juga  Kapolres Bogor Dan Jajaran Bersama Forkompinda Tanggulani Penanganan Musibah Bencana Alam Di Beberapa Wilayah Hukum Cisarua Kabupaten Bogor

Berita Terkait

Sparing Partner Bola Voli Wanita Desa Pesucen, Semarakkan Peringatan Hari Ibu
Natal Lintas Iman di Kuta, Gereja Miracle Service Rayakan Kasih Bersama Lansia Bali
Pramuka Saka Bhayangkara Pemalang Turut Amankan Pos Terpadu Nataru 2025–2026 di Alun-Alun Kota
Pemkab Pemalang Raih Peningkatan Nilai Keterbukaan Informasi Publik, Skor KIP Naik di Tahun 2025
Gerindra Way Kanan Tegaskan Komitmen Kawal Program Pembangunan Pemprov Lampung
Gubernur Lampung Tinjau Program “Desaku Maju” di Way Kanan, Dorong Digitalisasi dan Penguatan Ekonomi Desa
Dari Sarasehan Nasional, Yanieta Paparkan Peran Strategis Istri Wali Kota dalam Branding Daerah
Rawat Kerukunan dengan Menjunjung Tinggi Nilai Kebenaran

Berita Terkait

Sunday, 21 December 2025 - 13:49 WIB

Sparing Partner Bola Voli Wanita Desa Pesucen, Semarakkan Peringatan Hari Ibu

Sunday, 21 December 2025 - 12:23 WIB

Natal Lintas Iman di Kuta, Gereja Miracle Service Rayakan Kasih Bersama Lansia Bali

Saturday, 20 December 2025 - 20:12 WIB

Pramuka Saka Bhayangkara Pemalang Turut Amankan Pos Terpadu Nataru 2025–2026 di Alun-Alun Kota

Saturday, 20 December 2025 - 20:09 WIB

Pemkab Pemalang Raih Peningkatan Nilai Keterbukaan Informasi Publik, Skor KIP Naik di Tahun 2025

Saturday, 20 December 2025 - 18:59 WIB

Gerindra Way Kanan Tegaskan Komitmen Kawal Program Pembangunan Pemprov Lampung

Berita Terbaru

Ribuan peserta mengikuti 5K Runnyversary  satu dekade Grand Dian Hotel Brebes pada Minggu (21/12). Fot: istimewa.

Grand Dian Hotel Brebes

Ribuan Peserta Meriahkan 5K Runnyversary Satu Dekade Grand Dian Hotel Brebes

Sunday, 21 Dec 2025 - 12:12 WIB