instagram youtube

Polsek Gunung Putri Bersama Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan

Thursday, 5 December 2024 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES BOGOR, Poskota.Online-Pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 sekitar jam 21.25 WIB., Unit Resmob Satreskrim Polres Bogor bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Putri telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pembunuhan di Kp. Cibeber RT. 3 RW. 2 Ds. Cikahuripan Kec. Klapanunggal Kab. Bogor.

Kapolsek Gunung Putri Aulia Robby Kartika Putra,.SIK..MIK menjelaskan bahwa Polsek Gunung Putri Mendapatkan Laporan Polisi oleh Saksi Pelapor H.D (63) yang melaporkan bahwa telah terjadi Pembunuhan terhadap temannya Korban RR ( 24) Pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024, sekira jam 02.00 WIB., TKP diKosan Sinelayan Kamar F 11 Kp. Nagrak RT. 3 RW. 3 Ds. Nagrak Kec. Gunung Putri Kab. Bogor.

Data identitas Korban yang didapat Pihak Kepolisian yaitu Sdri.
RR, Pr, Cianjur, 27 Januari 2000, Mengurus rumah tangga, Islam, Jl. KH. Saleh Gg. Sanusi Ds. Sayang Kec. Cianjur Kab. Cianjur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saksi pelapor adalah
H. D, Lk., Cianjur, 12 Januari 1961, Buruh harian lepas, Islam, Kp. Leuwi Bungur Ds. Sukatali Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur.

Akhirnya pelaku berhasil diamankan ditangkap Pihak Kepolisian Polres Bogor dan Polsek Gunung Putri pada hari Selasa dini hari jam 02.00 wib 3 Desember 2024, dengan Identitas yaitu
*AP*, Lk., Bogor, 15 Juli 2005, Pelajar/mahasiswa, Islam, Kp. Serang RT. 3 RW. 4 Kec. Setu Kab. Bekasi atau Kp. Nagrak Desa Nagrak Kec. Gn. Putri Kab. Bogor.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian diantaranya :
Lokasi kejadian :
– 1 (satu) buah baju warna putih motif bunga;
– 1 (satu) buah celana pendek warna hitam;
– 1 (satu) buah seprai warna merah;
– 1 (satu) buah potongan mata pisau cutter.
Dalam proses pencarian :
– 1 (satu) buah pisau cutter.

baca juga  Wagub Kalbar Beri Bantuan Hewan Qurban di Ponpes Tahfidz Modern Mahir

Sampai berita ini diturunkan di mana pelaku telah diamankan di Polsek Gunung putri dan mengakui Atas Perbuatannya membunuh Korban dengan motif dasar masih didalami Pihak Kepolisian, di mana saat ini
pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan Sanksi Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta
Meriah! Festival Karnaval HUT ke-48 Dusun Sidorejo Warnai Desa Lawangrejo
Aspirasi Warga Menguat, H. Aris Ismail Janji Kawal Isu Infrastruktur dan Bansos di Pemalang
Forkap Loji Gelar Sosialisasi Bahaya Pinjol, Puluhan Warga Ikuti Edukasi Keuangan Aman
Diskoperindag Pemalang Bantah Isu Kelangkaan Gas Melon, Pastikan Stok Aman Jelang Nataru 2026
Rutan Pemalang Resmikan Majelis Pembimbing Pramuka Baru untuk Perkuat Pembinaan Warga Binaan
Pemkab Pemalang Bersama TNI–Polri Gencarkan Jumat Bersih di Kecamatan Taman
Polri Kirim Paket Obat dan Tim Kesehatan Khusus ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Sunday, 30 November 2025 - 20:09 WIB

Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta

Sunday, 30 November 2025 - 20:07 WIB

Meriah! Festival Karnaval HUT ke-48 Dusun Sidorejo Warnai Desa Lawangrejo

Sunday, 30 November 2025 - 16:00 WIB

Aspirasi Warga Menguat, H. Aris Ismail Janji Kawal Isu Infrastruktur dan Bansos di Pemalang

Sunday, 30 November 2025 - 15:32 WIB

Forkap Loji Gelar Sosialisasi Bahaya Pinjol, Puluhan Warga Ikuti Edukasi Keuangan Aman

Saturday, 29 November 2025 - 11:33 WIB

Diskoperindag Pemalang Bantah Isu Kelangkaan Gas Melon, Pastikan Stok Aman Jelang Nataru 2026

Berita Terbaru