instagram youtube

Tegas, Bapenda Kota Pontianak Copot Reklame Ngeyel dan Abaikan Bayar Pajak

Thursday, 12 December 2024 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak Kalbar,Poskota.Online-Tiga titik reklame jenis billboard berukuran besar dan papan reklame ditertibkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak yang tergabung dalam Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak. Tiga reklame yang ditertibkan berlokasi di Jalan Tanjungpura yang diisi media promosi Mitsubishi dan Mr DIY, Jalan Teuku Umar jenis billboard dan Jalan Setia Budi berupa papan reklame promosi produk jasa transportasi online Grab.

Kepala Bapenda Kota Pontianak Ruli Sudira menyatakan, media promosi jenis reklame billboard ini dilakukan pencopotan lantaran pelaku usaha pemilik reklame belum melakukan kewajibannya mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya namun telah melakukan penayangan produk mereka.

“Untuk papan reklame produk Grab sendiri, telah diingatkan dua hari sebelumnya oleh tim dan petugas Satpol PP, tetapi tidak ada itikad baik dari wajib pajak Grab. Jadi untuk reklame papan produk Grab dilakukan penertiban di seluruh Kota Pontianak,” ujarnya usai memimpin penertiban reklame, Rabu (11/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ruli menambahkan, penertiban ini dilakukan terhadap sejumlah reklame karena masih banyaknya wajib pajak yang tidak mematuhi kewajiban perpajakannya terutama pajak reklame. Sebelum media promosi ditayangkan di billboard, wajib pajak terlebih dahulu harus membayar pajaknya sesuai dengan durasi tayang.

“Jika pembayaran pajak reklame ini tidak dilakukan, maka kami akan berikan sanksi blacklist dan tidak dapat izin tayang di seluruh wilayah Kota Pontianak,” tegasnya.

Dengan dilakukannya penertiban media reklame jenis billboard dan papan diharapkan menimbulkan efek jera bagi wajib pajak supaya mematuhi kewajibannya. Ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak reklame untuk segera melakukan pendaftaran dan pembayaran pajak reklamenya.

“Hal ini dilakukan agar reklame pada seluruh Kota Pontianak tertib pajak dan bersih dari reklame yang tidak taat pajak,” kata Ruli.

baca juga  Dinsos Pemalang Adakan Rakor / Sosialisasi Pencegahan KTPA

Terpisah, Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto mendukung langkah yang dilakukan oleh Bapenda Kota Pontianak dalam rangka tertib pajak reklame di Kota Pontianak. Ketentuan kewajiban membayar pajak reklame ini berlaku menyeluruh, baik yang telah memiliki izin titik reklame, sedang mengajukan izin titik reklame maupun yang belum mengajukan izin titik reklame.

“Kepada wajib pajak reklame, kami tegaskan untuk segera melakukan pembayaran terhadap reklame yang ditayangkan, baik itu yang sudah punya izin titik reklame, sedang mengajukan maupun yang belum memiliki izin titik reklame,” jelasnya.

Wajib pajak reklame yang telah melakukan pembayaran pajaknya tetapi belum mengantongi izin, tetap harus mengajukan permohonan izin titik reklame kepada Pemerintah Kota Pontianak.

Menurutnya, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola kota yang lebih tertib dan teratur. Pajak reklame yang terkelola dengan baik akan memberikan dampak positif langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama melalui pembiayaan infrastruktur dan layanan publik.

“Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga demi keberlanjutan pembangunan di Kota Pontianak,” pungkasnya.
(Hasnan Sutanto)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap
Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta
Meriah! Festival Karnaval HUT ke-48 Dusun Sidorejo Warnai Desa Lawangrejo
Aspirasi Warga Menguat, H. Aris Ismail Janji Kawal Isu Infrastruktur dan Bansos di Pemalang
Forkap Loji Gelar Sosialisasi Bahaya Pinjol, Puluhan Warga Ikuti Edukasi Keuangan Aman
Diskoperindag Pemalang Bantah Isu Kelangkaan Gas Melon, Pastikan Stok Aman Jelang Nataru 2026
Rutan Pemalang Resmikan Majelis Pembimbing Pramuka Baru untuk Perkuat Pembinaan Warga Binaan
Pemkab Pemalang Bersama TNI–Polri Gencarkan Jumat Bersih di Kecamatan Taman

Berita Terkait

Sunday, 30 November 2025 - 21:52 WIB

Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap

Sunday, 30 November 2025 - 20:09 WIB

Pembukaan Muktamar Ke-XXXIII Pelajar Islam Indonesia Resmi Digelar di Jakarta

Sunday, 30 November 2025 - 20:07 WIB

Meriah! Festival Karnaval HUT ke-48 Dusun Sidorejo Warnai Desa Lawangrejo

Sunday, 30 November 2025 - 16:00 WIB

Aspirasi Warga Menguat, H. Aris Ismail Janji Kawal Isu Infrastruktur dan Bansos di Pemalang

Sunday, 30 November 2025 - 15:32 WIB

Forkap Loji Gelar Sosialisasi Bahaya Pinjol, Puluhan Warga Ikuti Edukasi Keuangan Aman

Berita Terbaru

Oplus_131072

Politik

Satpol PP Pontianak Amankan 51 Layangan di Pontianak Timur

Sunday, 30 Nov 2025 - 21:53 WIB

Oplus_131072

Politik

Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Disabilitas

Sunday, 30 Nov 2025 - 21:48 WIB