Brebes, Poskota.online – Pemerintah pusat akan menerapkan sistem transaksi non-tunai di seluruh desa di Indonesia pada tahun 2025 sebagai upaya mencegah penyelewengan keuangan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes, Subagyo, pada Selasa (17/12/2024).
Subagyo menjelaskan bahwa sistem ini akan mewajibkan seluruh transaksi pemerintah pusat ke desa dilakukan melalui transfer antar rekening bank.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dana tidak akan dicairkan secara tunai, melainkan langsung ditransfer ke rekening penyedia barang dan jasa,” jelas Subagyo.
Selanjutnya, kata, Subagyo, untuk meningkatkan pengawasan, setiap desa akan memiliki tiga akun yang dikelola oleh kepala desa, sekretaris desa, dan bendahara desa/operator.
“Sistem tiga akun ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme check and balances dan meminimalisir penyalahgunaan wewenang, seperti kasus yang terjadi di salah satu desa di Kabupaten Brebes sebelumnya. Pencairan anggaran akan membutuhkan persetujuan ketiga pihak,” terangnya.
Hal ini sejalan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tahun 2025, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan tertib dalam pengelolaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa.






