BANJARNEGARA, Poskota.online – Kejadian pada Rabu siang, sekitar jam 11.00 WIB tanggal 11 Desember 2024 lalu, yakni dugaan pengrusakan terhadap rumah S, yg merupakan Kepala Desa (Kades) Tempuran, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, tindakan itu dilakukan oleh pelaku yang merupakan warganya sendiri, hal ini merupakan sebuah peristiwa yang berlatar belakang hutang piutang antara korban dan pelaku.
Kuasa Hukum Korban atau keluarga S, Harmono,Sh,MM,CLA mengatakan, kasus pengerusakan rumah kades Tempuran ada dua permasalahan yang berbeda dan pelaku wajib mempertanggung jawabkan perbuatan pengrusakan tersebut yang merupakan pelanggaran pidana.
“Ini masih proses dan sudah di tangani oleh pihak Polsek Wanayasa untuk pengerusakannya saya harap, pelaku yang di duga adalah masih warga satu desa dengan korban, nantinya wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya, kasus ini ada dua permasalahan yang berbeda, persoalannya dari latar belakang hutang piutang atau perdata, akhirnya ada perjanjian jual beli tanah itu kan perdata, namun pelaku mengeklaim tanah tersebut dianggap sudah menjadi miliknya, sedangkan korban yang saat itu di tagih hutangnya pas jatuh tempo memang belum ada, dan korban sudah mengangsur 35 Juta, “katanya. Minggu(29/12/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban menerima hutang sebesar 80 Juta rupiah sedang dirulis dalam perjanjian 100juta, 20 Juta sebagai apa, padahal pemberi hutang bukan lembaga keuangan atau perbankan yg berbadan hukum kejadian sekitar 4 juli 2024, Kemdian september sudah mengangsur 35 juta dan seminggu kemudian diminta melunasi sebanyak Rp 200jutaan. Karena tidak mampu korban ditekan dengan perjanjian jual beli tanah dengan atas nama jaminan Istrinya dan orang tua kades.
“Jual beli itu perdata harus memakai penyelesaian dengan cara perdata, bukan melakukan cara pengerusakan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian matrial maupun imatrial, karena dasarnya hutang sama pelaku, lantas pelaku berbuat sewenang wenang main hakim sendiri, dengan cara merusak rumah korban, apalagi korban itu Kades yg merupakan tokoh masyarakat semestinya sebagai warganya sedikit menghormati dan yang Sertifikat atas nama istri dan Mertua yang masih di pegang oleh pelaku, ” Imbuhnya
Harmono menyampaikan, perbuatan perusakan dengan dasar laporan dari korban, sudah di tangani oleh aparat penegak hukum polsek Wanayasa, sejak dilaporkan Rabu 13 Desember 2024, dan ada kemungkinan pengembangan lain dari kasus perusakan tersebut pelaku sampai saat ini belum dimintai keterangan.
“Perusakannya jelas melanggar hukum, lebih lagi melecehkan seorang Kades, jika memang pelaku mengklaim tanah dan bangunan itu sudah jadi haknya , kok kenapa belum di balik nama, SHM masih atas nama Tiwi dan Suprapti, “jelasnya.
Ia juga mengatakan, bahwa jika diklaim sudah terjadi jual beli menurut pendapatnya, itu tidak sah, bahwa pelaku mengklaim dari motif hutang piutang, hal itu menurut hukum perdata apakah Pasal 1320 KUH Perdata sudah sahnya unsur-unsurnya, suatu perjanjian dan masing-masing pihak dalam keadaan bebas menuangkan tanda tanganya tanpa adanya keterpaksaan .
“Menurut saya, jual beli itu tidak sah, karena jual beli di bawah tangan lagi pula jual beli karena hutang piutang dua hal yg berbeda, kembali saya tegaskan bahwa hutang piutang dan jual beli itu hal yang berbeda semestinya, pelaku seharusnya gugat ke perdata dulu jangan main hakim sendiri, soalnya ada tanda tangan, apakah hal ini sudah mengacu dan sesuai pasal 1320 Perdata, apakah pada saat menandatangani dalam keadaan bebas tanpa unsur penekanan, pemaksaan, “tutupnya.
Ia juga menghimbau agar aparat penegak hukum profesional dalam menangani permasalahan ini (One)






