Bogor, poskota.online – Banyak dari mahasiswa- mahasiswi Prodi Manajemen Bisnis Syariah Institut Agama Islam ( IAI ) Tazkia Bogor menuai karir cemerlang , manakala awak media bertemu dan mewawancarai Manja Larasati yang menceritakan bidang Manajemen Bisnis Syariah
Menurut Manja Larasati ” berdasarkan pembelajaran yang saya terima Manajemen Likuiditas Pasar Uang dan Modal Syariah adalah : proses kesediaan dana di pasar uang dan pasar modal syariah untuk memastikan bahwa lembaga syariah dapat memenuhi kewajibannya secara efisien tanpa mengorbankan prinsip- prinsip syariah ” jelas Larasati
” Disini saya akan membahas kita lebih mengenal , mendalami tentang Manajemen Likuiditas Pasar Uang dan Modal Syariah ” ujarnya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambahkannya , likuiditas dalam konteks ini merujuk pada kemampuan suatu entitas untuk memenuhi kewajibannya jangka pendeknya dengan asset atau dana yang tersedia ” imbuhnya
” Dalam ruang lingkup bank , Likuiditas mempunyai arti : kemampuan manajemen bank dalam menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi kewajibannya setiap saat
Kewajiban tersebut dapat meliputi penarikan yang tidak terduga secara commitment loan dan penarikan – penarikan yang tidak terduga lainnya ” ungkapnya
Dirinya juga menerangkan ” secara sederhananya likuiditas berarti tersedianya uang cash yang cukup apabila sewaktu- waktu dibutuhkan , mengelola likuiditas dengan baik merupakan harga mati setiap perbankan baik itu perbankan konvensional maupun perbankan syariah
Hal ini dikarenakan agar resiko likuiditas dapat diminimalisir sehingga dalam memenuhi kewajibannya bank tidak harus mencari dana tingkat lebih tinggi dan tingkat bagi hasil yang ada di pasar atau menjual sebagian dari assetnya dengan resiko keeugian yang relatif besar .
Resiko Likuiditas adalah : resiko yang muncul ketika perusahaan , individu atau lembaga keuangan yang tidak dapat memenuhi kewajiban keuangannya saat jatuh tempo tanpa merugikan kerugian yang signifikan , resiko ini dapat terjadi karena kurangnya likuid asset yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan mendesak
Faktor – faktor penyebab resiko Likuiditas , antara lain :
* Ketergantungan yang tinggi pada pembiayaan jangka pendek
* Pemurunan kepercayaan pasar kepada institusi tertentu
* Kurangnya Disersifikasi sumber pendanaan
* Kegagalan dalam pengelolaan arus kas
* Krisis ekonomi atau keuangaan yang bisa mempengaruhi pasar secara keseluruhan
Pasar uang dan modal syariah yang merupakan bagian dari sistem keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip- prinsip syariah
Pasar Uang adalah : tempat untuk melakukan transaksi jual beli surat berharga dan pinjam – meminjam dana dengan pihak yang membutuhkan dana , permintaan dan penawaran dana- dana atau surat berharga yang memounyai jangka waktu satu tahun atau kurang dan dapat disalurkan melalaui lembaga – lembaga perbankan , pasar uang juga seting disebut pasar kredit jangka pendek
Pasar uang juga mempunyai karakteristik sebagai tempat pertemuan antara pelaku pasar uang yang bersifat abstrak , transaksi dilakukan dengan cara Over The Counter ( OTC ) melalui Dealing Room suatu bank dengan syarat komunikasi antara lain :
* Reuters Dealing Management System ( RDMS ) wa broker , telepon :teleks dan faksimile
Bank yang kekurangan dana atau kelebihan dana dapat menghubungi bank lain , secara langsung atau melalui broker untuk melakukan borrowing atau placement , dan bagi bank yang kekurangan tersebut adalah bank yang meminta harga kepada pihak lain yang tersedia sehingga transaksi ini menjadi borrow pada ofer rate and place pada big rate
Sedangkan bank yang kelebihan dana akan memberikan penawaran harga yang dikenal dengan istilah quoting bank adapun pengertian dari quoting bank adalah : bank yang memberikan harga dimana tersedia borrow ada bidrate fan place pada offer rate .
Adapun pasar modal ( capital market ) merupakan perdagangan instrument keuangan ( sekuritas ) jangka panjang baik dalam bentuk modal sendiri ( stock ) maupun hutang ( bond ) , pasarodal memiliki beberapa istilah yang sering dipergunakan , diantaranya :
* Pasar ada istilah bursa
* Modal ada istilahnya yaitu : bursa efek
Pasar modal juga memperdagangkan beberapa instrument yakni , saham ( surat bukti kepemilikan perusahaan ) , dan bwbtuk derivatif dari kedua jenis instrument ini seperti right warranti fan option
Dari beberapa efek yang diperdagangkan di pasar modal ada 2 yang utama dipasar modal , yaitu :
* Obligasi
* Saham
Pasar modal syariah secara sederhana yaitu : pasar modal yang menerapkan prinsip- prinsip syariah falam kegiatan transaksi ekonomi
Dan tidak terlepas dari hal yang dilarang oleh syarat – syarat , seperti :
* Unsur riba
* Perjudian
* Spekulasi dan lain- lain
Secara prinsip pasar modal syariah sangat berbeda dengan pasar modal konvensional , sejumlah instrument syariah sudah ditertibkan di pasar modal Indonesia misalnya :
* Dalam bentuk saham
* Dalam bentuk obligasi
Dengan sesuai dengan prinsip syariah dan saham syariah
Saham merupakan jenis surat berharga yang bersifat jepemilikan atau sebagai bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan yang melakukan penawaran dalam nominal atau prosentase tertentu .
Saham berwujud selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut merupakan pemilik perusahaan yangvmenertibkan kertas tersebut
Dengan demikian apabila seseorang atau lembaga membeli saham ia akan menerima kertas yang menjelaskan bahwa dia memiliki perusahaan penerbit saham tersebut
Obligasi syariah atau yang sering disebut sukuk adalah : instrument keuangan yang berbasis pada prinsip syariah Islam .
Obligasi ini berbeda dengan obligasi konvensional karena tidak melibatkan riba ( bunga ) atau aktifitas yang dilarang oleh syariah
Sebagai gantinya sukuk merepresentasikan kepemilikan atau suatu asset ataubproyek yang menghasilkan pendapatan halal dipandang dari sudut pandang syariah dan pasar modal merupakan bagian dari kegiatan muamalah
Transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak nertentangan dengan ketentuan yang dilarang oleh syariah .
Kegiatan yang tidak pernah lepas dari pasar modal adalah tindakan spekulasi
Pada umumnya proses- proses transaksi bisnis yang terjadi yang terjafi dikendalikan oleh para spekulan , sedangkan pasar modal dapat mempresentasikan hukum Islam , harus bersih dai unsur – unsur
Yang tidak sesuai dengan hukum Islam seperti :
* Riba
* Gharar
* Maysir
Selain itu pasar modal harus beroperasi sesuai dengan prinsip- prinsip syariah , kesesuaian pasar modal dengan aturan hukum Islam atau dengan istilah pasar modal syariah dalam prakteknya menerapkan prinsip- prinsip hukum Islam serta dalam kegiatan bisnisnya tidak melibatkan unsur- unsur yang dilarang agama Islam , semoga dari apa yang saya sampaikan bisa memberikan edukasi dan bermanfaat ” pungkas ucap Larasati . ( Ramsus )
Penulis : Susmono
Sumber Berita : Manja Larasati mahasiswi Prodi Manajemen Bisnis Syariah IAI Tazkia Bogor Indonesia






